Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengembang 5 Tahun Buron Kini Ditangkap, Tipu 430 Orang sampai Rugi Rp7,5 M, Modus Rumah Syariah

Menurut Tika, ide membuat perumahan syariah bukan modus, karena faktanya sudah banyak yang dibangun PT BNS.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSumsel.com/Eko Hepronis
TIPU KONSUMEN DP - Tersangka penipuan CEO PT BNS, Tika Wulandari, saat digelandang penyidik menuju ruang tahanan Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Lima tahun jadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau, wanita pelaku penipuan perumahan syariah ditangkap di sebuah rumah di Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (01/06/2025) malam.

Pelaku bernama Tika Wulandari atau Prita Wulan Kencana alias Tata pengembang PT Buroq Nur Syariah (PT BNS), sudah diamankan di Polres Lubuklinggau.

Di hadapan polisi, Tika mengaku tak berniat melakukan penipuan perumahan berkedok syariah di Kota Lubuklinggau.

Baca juga: Cuma Pakai WhatsApp, Mahasiswa Bobol Rekening 100 Pensiunan hingga Raup Rp304 Juta, Kini Kabur

"Tidak ada niat sama sekali, saya datang ke sini benar-benar untuk membuat usaha. Sama sekali tidak ada niat (penipuan)," ujarnya saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025).

Menurut Tika, ide membuat perumahan syariah bukan modus, karena faktanya sudah banyak rumah yang dibangun oleh PT BNS.

"Selama lima tahun ini saya cuma berada di Jakarta, Bogor, dan sekitarnya, pindah-pindah tidak memakai identitas apapun," sebut Tika.

Kemudian Tika juga membantah meraup keuntungan besar dari ratusan konsumen PT BNS.

Semua uang down payment (DP) konsumen semuanya digunakan untuk kegiatan PT BNS.

"Uang kejahatan tidak saya ambil satu rupiah pun, karena semua uangnya digunakan untuk operasional PT Buroq dan gaji karyawan dan pembelian bahan," kata dia.

Kemudian Tika juga mengaku alasan kabur dari Kota Lubuklinggau dan meninggalkan konsumen begitu saja tanpa ada kejelasan karena tidak tahan di teror LSM dan wartawan.

"Saya pilih kabur karena trauma dan tidak tahan lagi dengan aktivitas LSM dan wartawan," ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan, peristiwa penipuan ini bermula pada Rabu tanggal 22 Juli 2020.

Tepatnya di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota LubukLinggau.

"Saat itu salah satu korban dijanjikan Perumahan PT Buroq Nur Syariah dengan Tipe Perumahan Tipe 48 dengan ukuran tanah (8 M x 14 M) dengan harga Rp160 juta dan pembayaran secara kredit, selama 15 tahun," ujarnya.

Tersangka penipuan CEO PT BNS, Tika Wulandari, saat digelandang penyidik menuju ruang tahanan Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025).
Tersangka penipuan CEO PT BNS, Tika Wulandari, saat digelandang penyidik menuju ruang tahanan Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025). (TribunSumsel.com/Eko Hepronis)

Sistem pembayarannya dilakukan tanpa bunga dan tanpa sita (tidak ada penyitaan apabila pembayaran lambat, yang penting ada konfirmasi).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved