Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Bocah Digugat Kakek-Nenek Meski Sudah 15 Tahun Tinggali Rumah Mendiang Ayahnya, Didukung Dedi

Sosok ZI alias Z, bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, digugat ke pengadilan oleh kakek dan neneknya sendiri.

TribunCirebon.com/Handhika Rahman
DIGUGAT KAKEK NENEK - Z menempati rumah mendiang ayahnya bersama kakaknya Heryanto (20) dan sang ibu, Rastiah (37), selama lebih kurang 15 tahun. Dedi Mulyadi memberikan semangat dan dukungan moril kepada Z dan keluarga. 

"Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai supaya kami tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini," paparnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan terkait gugatan tersebut.

Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

"Benar di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI," jelasnya.

DIGUGAT KAKEK NENEK - Z menempati rumah mendiang ayahnya bersama kakaknya Heryanto (20) dan sang ibu, Rastiah (37), selama lebih kurang 15 tahun.
DIGUGAT KAKEK NENEK - Z menempati rumah mendiang ayahnya bersama kakaknya Heryanto (20) dan sang ibu, Rastiah (37), selama lebih kurang 15 tahun. (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Baca juga: Perbedaan Ani-ani dengan Simpanan Menurut Lisa Mariana, Kesal Digugat Ridwan Kamil Rp 105 Miliar

Adrian menuturkan, perkara ini sudah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025.

Namun, Majelis Hakim menunda persidangan lantaran tergugat ketiga yakni Z, tidak hadir.

Sidang akan dijadwalkan ulang pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.

Di sisi lain, kasus ini juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi merespons dengan mengundang Z, ibu dan sang kakak ke kediamannya.

Dalam kesempatan itu, Dedi memberikan semangat dan dukungan moril kepada Z dan keluarga.

Ia juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

"Ini saya sudah bertemu dengan Z, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya."

"Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya," ujar dia dalam video yang diterima TribunCirebon.com ( grup TribunJatim.com ), Senin (7/7/2025).

Menurut Dedi, keluarga Z sudah tinggal di rumah itu selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia.

Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved