Berita Viral
Bocah Digugat Kakeknya Atas Warisan Sang Ayah Kini Dapat Bantuan Pengacara: Mudah-mudahan Menang
Ia digugat kakek kandungnya sendiri ke pengadilan atas kepemilikan rumah yang dahulu milik almarhum ayah.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Zaki Fasa Idan (12), seorang siswa kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan luas publik.
Pasalnya, ia digugat kakek kandungnya sendiri ke pengadilan atas kepemilikan rumah yang dahulu milik almarhum ayah Zaki.
Bukan hanya Zaki, sang kakak Heryatno (20) serta ibunya Rastiah (37), juga menjadi pihak tergugat dalam perkara.
Baca juga: Satu Keluarga Jadi Manusia Silver, Anak sampai Putus Sekolah Disuruh Ortu, 2 Jam Raup Rp150 Ribu
Merasa putus asa atas kondisi yang dihadapi, Zaki kemudian membentangkan spanduk yang berisi permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan.
Spanduk ini ditujukan ke sejumlah tokoh penting.
Mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jawa Barat Ono Surono, hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Melihat hal itu, Dedi Mulyadi langsung merespons dengan mengundang Zaki, ibu, dan kakaknya ke kediamannya untuk memberikan perhatian langsung.
Dedi Mulyadi bukan hanya memberikan semangat dan dukungan moral kepada keluarga Zaki.
Eks Bupati Purwakarta ini juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.
"Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya," ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diterima Tribun Cirebon pada Senin (7/7/2025).
Dedi mengatakan, keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun semenjak sang ayah meninggal dunia.
Akan tetapi, dokumen kepemilikan rumah tersebut rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.
Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka.
Rumah tersebut kini menjadi sengketa dan Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama ditempati.

"Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar," ujar Dedi.
Ia menyebut, bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah.
Menurutnya, bantuan ini murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi juga sempat bertanya kepada Rastiah, apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu mereka.
"Enggak ada," jawab ibu Zaki.
Mendengar jawaban tersebut, Dedi kembali menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi yang dengan tulus membantu perjuangan hukum Zaki dan keluarganya.
"Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan," ujar Dedi.
Namun, Dedi juga mengatakan agar bersiap jika hasil persidangan tak berpihak kepada keluarga Zaki.
Ia menyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut demi menghindari konflik yang berlarut-larut.
"Karena Allah membuka rezeki kepada siapa pun yang berusaha. Enggak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan," tutur Dedi.
Baca juga: Alasan ASN Solo Pelaku Pelecehan Tak Dipecat, Cuma Jadi Petugas Kebersihan, Setahun Bisa Kembali
Diberitakan sebelumnya, perkara yang digugat adalah soal sengketa tanah yang merupakan peninggalan almarhum ayah mereka, Suparto.
"Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya," ujar kakak Zaki, Heryatno, Minggu (6/7/2025).
Heryatno mengatakan, rumah tersebut ditinggali oleh keluarganya.
Keluarga kecil mereka sudah tinggal selama 15 tahun atau sejak Heryatno kala itu masih berusia lima tahun.
Heryatno mengaku kaget saat tiba-tiba mendapat pemberitahuan mereka telah digugat oleh sang kakek.
Adiknya yang masih berusia 12 tahun bahkan juga ikut digugat.
Padahal, sambung Heryatno, sejauh ini hubungan keluarga mereka dengan sang kakek baik-baik saja.
"Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya," tuturnya.

Gugatan ini diketahui sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Heryatno pun berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.
"Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai."
"Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini," ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
Gugatan ini teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.
Baca juga: Respons KAI usai Mata Penumpang KA Sancaka Kena Serpihan Kaca, Jendela Dilempar Batu dari Luar
Sementara itu, beberapa waktu lalu, sempat viral perbincangan soal seorang remaja bernama Raka yang merawat ayah hingga wafat.
Pengorbanan anak tersebut tak sebanding dengan apa yang diperolehnya.
Apalagi setelah terungkap kehadiran empat orang kakak kandungnya.
Tentu kehadiran para kakak kandung ini tak jauh dari kata warisan.
Empat kakak Raka tersebut mempermasalahkan warisan yang ditinggalkan almarhum ayahnya, padahal, menurut Raka, keempatnya sama sekali tak pernah menjenguk sang ayah saat sakit.
Bahkan, ketika ayahnya dirawat di rumah sakit, kemudian dirawat di rumah hingga meninggal dunia, keempat kakaknya tak pernah menjenguk.
Hal itu terungkap saat Raka berbincang dengan Dedi Mulyadi.
Momen tersebut dibagikan Dedi Mulyadi dalam unggahan media sosialnya, Minggu (27/4/2025), seperti dilansir dari Tribun Jabar, Senin (28/4/2025).

Raka menyebut, keempat kakaknya tak ada yang peduli.
"Selama sakit enggak ada yang ngurus, enggak ada sama sekali," ujar Raka pada Dedi Mulyadi.
Hal inipun sempat membuat tetangganya bertanya-tanya.
Karena biasanya saat ada orang tua yang sakit, pasti ada yang mengurus atau menemaninya secara bergantian.
Namun, selama ayah Raka yang berprofesi agen bus ini sakit, hanya Raka sendiri yang selalu menemaninya.
Setelah ayahnya meninggal karena tumor paru yang dideritanya, barulah keempat kakak Raka ini berdatangan.
Raka mengatakan bahwa keempat kakaknya ini memang sudah hidup terpisah karena sudah punya keluarga masing-masing.
"Semuanya pak minta warisan, padahal baru lima hari, udah maksa-maksa minta surat kematian buat warisan," ucap Raka ke KDM.
Sementara ibunya, kata Raka, kondisinya memang sudah menikah lagi setelah bercerai dengan ayahnya.
"Palebah rek maot emung datang, ari palebah waris hayang, eta biasa hirup (ketika sakit enggak mau datang, ketika soal warisan pada mau, itu biasa hidup)" timpal KDM.
Baca juga: Uangnya Rp540 Juta Digondol Pengusaha Skincare Bodong, Investor Malah Dipolisikan Suami Pelaku
Ketika membahas masalah warisan ini, KDM mengimbau Raka yang masih kelas 1 SMP untuk tidak terlalu ikut campur.
"Urusan kakak ngejar warisan biar lah, kamu kebagian WC juga enggak apa-apa," kata KDM.
Raka juga bercerita bahwa dia rencananya akan tinggal bersama adik ibunya untuk sementara.
Tak disangka, Raka juga diberi kejutan oleh Dedi Mulyadi, yaitu dijadikan anak asuh oleh putra dari KDM yang merupakan anggota DPRD Jabar.
"Udah kamu sekolah, itu nanti Maula Akbar itu jadi bapak asuh kamu, yang nyekolahin kamu sampai tamat SMA, kesempatan jadi anak angkatnya wakil bupati, anak angkat anggota DPRD Provinsi Jabar," ucap KDM.
Raka pun sempat berpikir beberapa saat sampai akhirnya dia mengiyakan tawaran Dedi Mulyadi tersebut.
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
'Lihat Ma Aku Bakar Rumahmu' Pemuda Bakar Rumah Ibu Imbas Kesal Tak Diberi Uang Rp 240 Ribu |
![]() |
---|
Saling Bantah Alasan soal Patung Tikus Berdasi Batal Tampil di Karnaval HUT Kemerdekaan |
![]() |
---|
Patung Tikus Berdasi Buatan Warga Dilarang Ikut Karnaval, Dianggap Provokasi hingga Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.