Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ketua RT Kaget, Mas Pelayaran Baru Sampai Rumah, Malamnya Geger dengan Driver ShopeeFood

TTW yang bekerja sebagai pegawai Bea Cukai di luar Pulau Jawa juga sedang mengambil cuti untuk menemui keluarganya di Sleman. Bukan pelayaran.

Editor: Torik Aqua
Kolase Kompas.com/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA dan Tribun Jogja
Ketua RT 03, Bantulan, Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Nur Salim saat menunjukan kondisi rumah T usai digeruduk oleh driver online pengantar makanan. TTW yang mengaku mas pelayaran kini menjadi tersangka, padahal baru pulang ke rumah. 

Insiden tersebut memicu aksi solidaritas dari ratusan driver online pada Sabtu (5/7/2025) dini hari.

Mereka mendatangi rumah keluarga TTW, yang berujung pada tindak pidana perusakan mobil polisi.

Padahal, korban AML telah lebih dulu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Sleman pada Jumat (4/7) dini hari.

Setelah melakukan penyidikan, polisi resmi menetapkan ketiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sejak Minggu (6/7/2025).

Ancaman Hukuman dan Status Hukum Terkini TTW Cs

TTW, THW, dan RTW dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan.

"Adapun pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan pasal 170 atau pasal 351 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan, terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Agha.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved