Berita Viral
Ketua RT Kaget, Mas Pelayaran Baru Sampai Rumah, Malamnya Geger dengan Driver ShopeeFood
TTW yang bekerja sebagai pegawai Bea Cukai di luar Pulau Jawa juga sedang mengambil cuti untuk menemui keluarganya di Sleman. Bukan pelayaran.
Insiden tersebut memicu aksi solidaritas dari ratusan driver online pada Sabtu (5/7/2025) dini hari.
Mereka mendatangi rumah keluarga TTW, yang berujung pada tindak pidana perusakan mobil polisi.
Padahal, korban AML telah lebih dulu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Sleman pada Jumat (4/7) dini hari.
Setelah melakukan penyidikan, polisi resmi menetapkan ketiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sejak Minggu (6/7/2025).
Ancaman Hukuman dan Status Hukum Terkini TTW Cs
TTW, THW, dan RTW dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan.
"Adapun pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan pasal 170 atau pasal 351 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan, terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Agha.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Jufri Bukan Sekedar Ketua RT karena Bisa Bikin Hidup Masyarakat Kaya dan Sehat, Jadi Idola Warganya |
|
|---|
| Nyawa Mak Onah Masih Ada Pasca Longsor Ratakan Rumahnya, Lari ke Kampung Sebelah Selamatkan Diri |
|
|---|
| Penjual Bakso Babi Tanpa Label Non Halal Ngeluh Susah Jualan Imbas Viral, Ditegur Cuma Jawab Iya-iya |
|
|---|
| Melda Nangis Pernah Disuruh Suami Mandi & Dandan Padahal Ekonomi Terbatas, Kini Diceraikan |
|
|---|
| Purbaya Balas Kritik Hasan Nasbi Sambil Bawa Hasil Survei, Ungkit Gaya Koboi: Atas Perintah Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ketua-RT-usai-rumah-digeruduk-driver-online-pengantar-makanan-mas-pelayaran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.