Berita Viral
Tatapan Nanar 13 Keluarga Saksikan Rumah Ditertibkan PT KAI, Warga: Kami Tak Menolak, Cuma Bertahan
Tatapan nanar 13 keluarga ketika menyaksikan petugas PT KAI menertibkan rumah dan bangunan di sekitar stasiun Lempuyangan terekam jelas.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tatapan menyedihkan ditunjukkan oleh belasan keluarga yang terdampak penertiban rumah dinas oleh PT KAI Daop 6, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta.
14 keluarga awalnya diminta untuk segera pindah dari rumah mereka karena kawasan hendak direnovasi.
Penertiban bangunan rumah dinas tersebut merupakan bagian dari perencanaan penataan dan pengembangan Stasiun Lempuyangan yang terus dilakukan.
Dikutip TribunJatim.com dari penelusuran TribunJogja.com, Selasa (8/7/2025) rumah dinas di Jalan Hayam Wuruk No 110, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta itu dihuni oleh kurang lebih 14 keluarga.
Awalnya ada 14 keluarga yang menolak, namun akhirnya 13 keluarga bersedia melakukan pengosongan secara sukarela dan 1 rumah masih bertahan.
Momen penertiban bangunan yang tengah dilakukan itu memperlihatkan para penghuni rumah yang cuma bisa melihat, tanpa perlawanan.
Tatapan nanar mereka ketika bangunan mulai ditandai untuk ditertibkan itu terekam.
Kuasa Hukum Warga Rumah Dinas No 13, Raka Ramadan mengatakan pihaknya mengecam segala bentuk tindakan arogansi yang menggunakan pendekatan kekuasaan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Ia menyebut surat pemberitahuan penertiban bangunan pada Senin (07/07/2025) malam.
Kemudian pada Selasa (08/07/2025) sekitar pukul 08.00, pihak PT KAI datang ke rumah.
Baca juga: Nasib Sengketa 16 Pulau Trenggalek-Tulungagung Ditentukan Besok, Mas Ipin: Google Maps Sudah Jelas
“Tidak menyampaikan banyak hal (pihak KAI). Kami menyampaikan bahwasanya kami dari LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum sudah menyampaikan keberatan kami, terkait yang menjadi dasar hukum PT KAI melakukan penertiban,” katanya, Selasa (08/07/2025).
“Setiap pertemuan dengan PT KAI, kami sampaikan (dasar hukum penertiban). Tetapi PT KAI tidak pernah menjawab secara konkret. Yang terjadi adalah PT KAI melakukan pendekatan kuasa, mengerahkan aparat untuk eksekusi paksa,” sambungnya.
Raka mengungkapkan warga tidak menolak, namun bertahan.
Alasannya PT KAI tidak menunjukkan dasar hukum atas kepemilikan aset.

“Dari pihak keluarga jelas mengatakan tidak menolak, tapi bertahan. Pihak rumah bingung kenapa harus pergi, KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukumnya, tidak menunjukkan secara konkret ini aset KAI. Pihak rumah tidak pernah menanyakan besaran kompensasi, hanya informasi, kepastian. Jika bisa dibuktikan oleh KAI, tanpa kompensasi pun akan menerima,” ungkapnya.
Setelah penertiban bangunan ini, pihaknya akan melakukan analisa lebih lanjut.
Menurut dia, ada banyak dugaan indikasi perbuatan melawan hukum.
Pihaknya masih akan berupaya mencari keadilan bagi penghuni rumah dinas nomor 13.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Ngawi, Pengemudi Diduga Mengantuk, Bus Tabrak Bodi Belakang Truk Tronton
Sebelumnya Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan penertiban bangunan di rumah dinas nomor 13 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat peringatan ketiga yang telah dilayangkan.
Sayangnya surat peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pihak keluarga.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya berkolaborasi dengan kepolisian, TNI, serta kewilayahan. Total ada 400 personel gabungan yang dikerahkan.
“Ini penertiban aset negara di bawah pengelolaan KAI. Jadi tidak perlu ada surat pengadilan, karena secara kepemilikan aset negara di bawah pengelolaan KAI,” katanya, Selasa (08/07/2025).
Ia menyebut, sebelum memberikan surat peringatan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi.

Dalam sosialisasi, KAI juga sudah menyampaikan dasar penertiban bangunan. Mulai dari surat dari Menteri BUMN, dari KPK, hingga Undang-undang Perkeretaapian
Feni menerangkan penghuni rumah nomor dinas tidak mendapatkan kompensasi dari KAI.
Sebab sudah melewati surat peringatan ketiga.
“Warga yang terdampak ada 14, namun 13 sudah tanda tangan, bersedia mengosongkan secara sukarela. Ada satu yang menyatakan tidak bersedia. Sebagai tindak lanjutnya, kami melakukan penertiban. Tidak ada kompensasi, karena sudah melewati SP 3,” terangnya.
Setelah penertiban, barang-barang akan dibawa ke rumah singgah di Sleman untuk proses selanjutnya.
Ia menambahkan bangunan rumah dinas tersebut merupakan bagian dari perencanaan penataan dan pengembangan Stasiun Lempuyangan.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
PT KAI
lahan PT KAI
aset milik PT KAI
PT KAI Daop 6
pengosongan secara sukarela
berita viral
TribunJatim.com
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.