Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Awal Kakek & Nenek Gugat Cucu, Khawatir Menantunya Nikah Lagi, Dimintai Uang Kompensasi Rp350 Juta

Kuasa hukum menyampaikan, Kadi dan Nardi sebenarnya tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar/Handhika Rahman
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan nenek, Kadi dan Narti, di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa, 8 Juli 2025, memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. Kondisi rumah yang digugat Kadi dan Narti kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun, Zaki, di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025). 

"Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang," ujar kakak dari Zaki, Heryatno, kepada Tribun Cirebon, Senin (7/7/2025).

Heryatno menyampaikan, rumah tersebut memiliki luas 162 meter persegi.

Bangunannya dibangun sendiri oleh orang tua mereka.

Termasuk pengurukan tanah juga dilakukan oleh orang tuanya karena lahan tersebut dahulunya adalah sebagian empang.

Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025).
Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025). (Tribun Jabar/Handhika Rahman)

Sedangkan untuk sertifikat tanahnya, disampaikan Heryatno, memang di sana tertulis atas nama sang kakek dan nenek. 

Hal ini dikarenakan ketika pembelian tanah dahulu, kakek dan neneknya menyumbang lebih banyak.

Dari total harga tanah Rp35 juta pada sekitar tahun 2008 lalu, kakek neneknya menyumbang Rp23 juta, sedangkan orang tuanya hanya Rp 12 juta saja.

Di sisi lain, disampaikan Heryatno, saat ayahnya masih hidup, orang tuanya juga sudah mengutarakan niat ingin mengganti uang pembelian tanah dari kakek neneknya dahulu.

Namun, ditolak oleh kakeknya, dengan alasan hubungan keluarga antara anak dan orang tua.

Kakeknya bahkan menyuruh orang tuanya untuk membangun rumah di atas tanah tersebut.

"Katanya enggak usah diganti, karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri," ujar dia.

Diketahui rumah tersebut terdiri dari 4 ruangan kamar, kamar mandi, dapur.

Di bagian depannya ada warung nasi campur dan tempat bakar ikan.

Rumah ini menjadi satu-satunya harapan keluarga kecil ini dalam mencari nafkah. 

Heryatno sendiri mengaku tak habis pikir dengan gugatan yang dilayangkan oleh sang kakek. 

Alasan pastinya, ia juga tak mengetahui sampai kakek mereka tega melayangkan gugatan tersebut.

Adapun, polemik ini, lanjut dia, muncul setelah sang ayah meninggal dunia di tahun 2023 lalu.

"Sebelumnya padahal enggak ada masalah apapun," ujar dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved