Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Awal Kakek & Nenek Gugat Cucu, Khawatir Menantunya Nikah Lagi, Dimintai Uang Kompensasi Rp350 Juta

Kuasa hukum menyampaikan, Kadi dan Nardi sebenarnya tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar/Handhika Rahman
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan nenek, Kadi dan Narti, di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa, 8 Juli 2025, memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. Kondisi rumah yang digugat Kadi dan Narti kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun, Zaki, di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025). 

"Kalau untuk Heryatno dan Zaki, sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri," ujar dia.

-
Surat pernyataan mengosongkan rumah (Tribun Jabar/Handhika Rahman)

Kuasa hukum Kadi dan Narti lainnya, Saprudin menambahkan, tanah yang disengketakan ini memiliki luas 162 meter persegi. 

Tanah tersebut milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti. 

Saprudin menyampaikan, tanah ini dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp50 juta, murni uang mereka.

"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," ujar dia.

Tanah ini lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya.

Di sana, almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.

"Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua," ujar dia.

Ade kembali menambahkan, jika memang kakek nenek ini tega terhadap cucu-cucunya sendiri, mungkin keduanya sudah melakukan niat jahat sejak awal.

Misalkan sertifikat tanah dijual atau digadaikan secara langsung, agar mereka terusir dari rumah tersebut.

"Tapi kan tidak, mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka," pungkas Ade.

Baca juga: Pembangunan Gereja Ditunda usai Ramai Penolakan Warga yang Kecewa & Sakit Hati: Tidak Ada Adab

Pantauan Tribun Cirebon, rumah yang digugat tersebut berada di Blok Wanasari Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Lokasinya pun strategis karena berada persis di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.

Di rumah tersebut, Zaki tinggal bersama keluarga kecil mereka selama kurang lebih 15 tahun terakhir.

Selain tempat tinggal, di rumah ini, mereka juga membuka usaha nasi campur dan bakar ikan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved