Berita Viral
Awal Kakek & Nenek Gugat Cucu, Khawatir Menantunya Nikah Lagi, Dimintai Uang Kompensasi Rp350 Juta
Kuasa hukum menyampaikan, Kadi dan Nardi sebenarnya tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Kalau untuk Heryatno dan Zaki, sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri," ujar dia.

Kuasa hukum Kadi dan Narti lainnya, Saprudin menambahkan, tanah yang disengketakan ini memiliki luas 162 meter persegi.
Tanah tersebut milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti.
Saprudin menyampaikan, tanah ini dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp50 juta, murni uang mereka.
"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," ujar dia.
Tanah ini lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya.
Di sana, almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.
"Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua," ujar dia.
Ade kembali menambahkan, jika memang kakek nenek ini tega terhadap cucu-cucunya sendiri, mungkin keduanya sudah melakukan niat jahat sejak awal.
Misalkan sertifikat tanah dijual atau digadaikan secara langsung, agar mereka terusir dari rumah tersebut.
"Tapi kan tidak, mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka," pungkas Ade.
Baca juga: Pembangunan Gereja Ditunda usai Ramai Penolakan Warga yang Kecewa & Sakit Hati: Tidak Ada Adab
Pantauan Tribun Cirebon, rumah yang digugat tersebut berada di Blok Wanasari Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Lokasinya pun strategis karena berada persis di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.
Di rumah tersebut, Zaki tinggal bersama keluarga kecil mereka selama kurang lebih 15 tahun terakhir.
Selain tempat tinggal, di rumah ini, mereka juga membuka usaha nasi campur dan bakar ikan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Menu MBG Nasi Tutug Oncom untuk Siswa Viral, Camat Jelaskan Sudah Diperiksa Ahli Gizi |
![]() |
---|
Kronologi Mbah Endang Didenda Rp115 Juta Atas Hak Siar Pertandingan Bola, 2 Pria Datang Foto Kafenya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.