Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Kakek Nenek Sebenarnya Malu Gugat Cucu, Beri Kompensasi Rp100 Juta Tapi Ditolak

Kakek dan nenek gugat menantu beserta cucunya berusia 12 tahun mengaku sebenarnya merasa malu. Beri kompensasi Rp100 juta tapi ditolak.

Tribun Jabar/Handhika Rahman
GUGAT MENANTU DAN CUCU - Kadi dan Narti, pasangan kakek nenek gugat menantu dan cucunya soal tanah warisan, Selasa (8/7/2025). Mereka menunjukkan surat pernyataan mengosongkan tanah. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus kakek nenek gugat cucu soal tanah warisan di Indramayu, Jawa Barat masih terus bergulir.

Kadi dan Narti, kakek nenek yang gugat menantu beserta cucunya berusia 12 tahun mengaku sebenarnya merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.

Kuasa hukum Kadi dan Narti, Ade Firmansyah Ramadhan menjelaskan kronologi sebenarnya.

Diketahui Kadi dan Narti menggugat menantunya, Rastiah (37) beserta cucu mereka, Heryatno (20) dan Zaki (12).

Gugatan ini perihal rumah peninggalan almarhum ayah mereka yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Alasan Kadi dan Narti menggunggat karena ada kekhawatiran menantu menikah lagi dan akan menempati rumah tersebut.

Baca juga: Awal Kakek & Nenek Gugat Cucu, Khawatir Menantunya Nikah Lagi, Dimintai Uang Kompensasi Rp350 Juta

Sebagai bentuk antisipasi, jika menantu menikah lagi diminta untuk meninggalkan rumah itu. 

“Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu,” ujar Ade Firmansyah di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, melansir dari Tribun Jabar, Selasa (8/7/2025)., dikutip dari Tribun Sumsel.

Ade menyampaikan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka.

Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.

Rupanya dari situ muncul ketegangan dari keluarga tersebut.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar dia.

Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin.

Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.

KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. Kadi dan Narti mengaku sebenarnya malu dengan kabar yang beredar saat ini.
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. Kadi dan Narti mengaku sebenarnya malu dengan kabar yang beredar saat ini. (Tribun Jabar/Handhika Rahman)

"Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar dia.

Hingga akhirnya somasi untuk meminta kembali tanah itu dilakukan oleh sang kakek melalui kuasa hukumnya.

Singkat cerita, selesai dilakukan mediasi berulang kali disepakati cucu pertama mereka Heryatno bakal mengosongkan rumah itu.

Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi-saksi pada 18 Maret 2025.

Bila ketentuan dilanggar maka Heryatno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Pihak sang kakek pun memberikan batas waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat waktu 20 April 2025.

Saat waktu itu tiba, kata Saprudin, justru ada perlawanan terhadap Kadi dan Narti dari cucunya tersebut.

Ade juga turut menceritakan kronologi kejadian yang terjadi.

Menurut Ade, sebagai bentuk kasih sayang sekaligus ganti rugi pembangunan rumah, Kadi dan Narti juga menyiapkan uang sebagai bentuk kompensasi untuk ibu Zaki.

Nominalnya sekitar Rp 100 juta, tapi ditolak oleh cucu pertamanya dan meminta kompensasi harus sebesar Rp 350 juta.

Baca juga: Dulu Beri Rp23 Juta, Kakek Nenek Kini Gugat Rumah Warisan Bocah SD, Dedi Mulyadi Beri Bantuan Hukum

Ade menyampaikan, karena tak kunjung titik temu, pihak cucu pertamanya minta dihadirkan Appraisal atau proses penilaian atau penaksiran nilai suatu objek, seperti properti atau bisnis, yang dilakukan oleh seorang ahli yang independen.

“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” ujar dia.

Saprudin menyampaikan, merasa dipermainkan, sang kakek tidak menanggapi lagi uang untuk kompensasi tersebut.

Ia pun langsung mengirimkan tanah merah dengan niat pemadatan karena rumah tersebut kerap dilanda rob walau tanpa persetujuan cucunya.

Sang kakek beralasan, karena sang cucu juga sudah menandatangani surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dan apabila ada protes bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujar dia.

Dari situ, hubungan kakek cucu tersebut makin rumit. 

Cucu pertamanya yang tidak terima meminta sang kakek jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat gugatan dulu dari pengadilan.

Masih diceritakan Ade, hubungan kakek dan cucu ini sebenarnya sangat baik.

Meski statusnya sebagai ayah tiri dari Suparto yang merupakan ayah kedua cucu tersebut, tapi Kadi sangat menyayangi keluarga kecil mereka.

Kadi bahkan selalu mendukung Suparto dari segi apapun, termasuk dalam membangun usaha.

Tidak hanya itu, Kadi dan Narti bahkan juga sempat merawat Heryatno, cucu mereka saat masih kecil.

Di sisi lain, diceritakan Ade, kakek nenek ini sebenarnya juga tidak punya rumah milik.

DIGUGAT KAKEK - Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025).
DIGUGAT KAKEK - Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025). (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Rumah yang mereka tempati sekarang berdiri di atas tanah PU yang bisa digusur kapan saja.

Satu-satunya tanah yang mereka miliki adalah yang sekarang disengketakan.

Kakek nenek itu juga awalnya tidak mempermasalahkan jika cucu-cucunya tinggal di sana. Asalkan ibu mereka harus pindah jika memutuskan nikah lagi.

“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ujar dia.

Kuasa hukum Kadi dan Narti lainnya, Saprudin menambahkan, tanah yang disengketakan ini memiliki luas 162 meter persegi. 

Tanah itu milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti

Saprudin menyampaikan, tanah itu dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp 50 juta, uang itu murni uang mereka.

"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," ujar dia.

Tanah itu lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya. 

Di sana almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.

“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar dia.

Ade Firmansyah Ramadhan kembali menambahkan, jika memang kakek nenek ini tega terhadap cucu-cucunya sendiri.

Mungkin keduanya sudah melakukan niat jahat sejak awal.

Misalkan sertifikat tanah dijual atau digadaikan secara langsung agar mereka terusir dari rumah itu.

“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar dia.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved