Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siasat Demi Hidup Bak Sosialita, Wanita ini Palsukan Tanda Tangan Kades, Gelapkan Rp 406 Juta

YP melancarkan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa. Selain itu, tersangka juga memalsukan laporan pertanggungjawaban alias LPJ.

Editor: Torik Aqua
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
PENGGELAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita (rompi merah) sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta. 

Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk hidup hedon.

"Keterangan dari YP uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi. Orangnya Sosialita," pungkasnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, dari korupsi tersebut, gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu selama 2023-2024 tidak cair.

"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar,"

"Kalau Dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan. kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," kata Bekti.

Bekti menambahkan, hingga saat ini, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa, termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga inspektorat.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sekdes Korupsi untuk Beli Diamond Mobile Legends

Sementara itu, kasus korupsi dana desa juga terjadi di Kecamatan Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat.

Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025.

Status tersangka sekdes bernama Gian Gandana Sukma alias MGS ini ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Mengutip Tribun Jabar, MGS melakukan pemindahan uang dari rekening desa ke rekening pribadinya.

Tak tanggung-tanggung, jumlah yang ditransfer mencapai Rp513,6 juta.

Ternyata, uang tersebut digunakan untuk membeli diamond game Mobile Legends dan untuk main judi online (judol).

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayog menuturkan, MGS kini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved