Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siasat Demi Hidup Bak Sosialita, Wanita ini Palsukan Tanda Tangan Kades, Gelapkan Rp 406 Juta

YP melancarkan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa. Selain itu, tersangka juga memalsukan laporan pertanggungjawaban alias LPJ.

Editor: Torik Aqua
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
PENGGELAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita (rompi merah) sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta. 

"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Hendra, Kamis (3/7/2025).

Dari dana desa Rp513.699.732, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa.

Sisanya senilai Rp448 juta lebih tidak bisa dikembalikan dan jadi kerugian negara.

Pihak penyidik juga telah memeriksa 11 saksi dari perangkat desa hingga BPD dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman menyatakan pihaknya bakal menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami upayakan proses hukum berjalan cepat dan akuntabel," tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved