Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rutin Bayar Retribusi, Pengusaha Karaoke Tak Terima Bangunan Dibongkar Satpol PP, Gugat Pemkab

Sebanyak 24 bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke kini dibongkar paksa, Rabu (9/7/2025).

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jateng/Dina Indriani
TAK TERIMA DIBONGKAR - Puluhan kafe dan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dibongkar paksa, Rabu (9/7/2025). Bangunan tersebut dinilai tidak berizin meski pemilik rutin bayar retribusi. 

Sambil menatap bangunan usaha miliknya dibongkar, sejumlah pemilik usaha menyuarakan kekecewaan.

Salah satunya pemilik Kafe Lamima, Tari, yang mengaku baru 1,5 bulan menyewa tempat tersebut.

"Saya baru ngontrak, belum lama. Tapi langsung dibongkar. Rasanya seperti dizalimi," ucapnya lirih.

Tari mempertanyakan alasan hanya bangunan karaoke yang dibongkar, padahal menurutnya banyak bangunan lain yang juga tak berizin.

Ia berharap ada keadilan dalam penegakan aturan, bukan hanya penertiban sepihak yang menyasar kelompok tertentu.

"Semua juga enggak punya izin, tapi kenapa cuma kami yang disasar? Kafe saya ini hanya room keluarga, enggak ada miras, enggak ada yang aneh-aneh," keluhnya.

Alat berat merobohkan bangunan karaoke yang ada di kawasan wisata Pantai Sigandu, Rabu (9/7/2025).Tim gabungan yang melibatkan lebih dari 300 personel dari Satpol PP, Polres Batang, TNI, hingga TNI AL melakukan pembongkaran paksa 24 bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke.
Alat berat merobohkan bangunan karaoke yang ada di kawasan wisata Pantai Sigandu, Rabu (9/7/2025).Tim gabungan yang melibatkan lebih dari 300 personel dari Satpol PP, Polres Batang, TNI, hingga TNI AL melakukan pembongkaran paksa 24 bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke. (TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI)

Satu di antara pemilik usaha hiburan malam Kafe Bintang pun menyatakan bakal menggugat Pemkab Batang melalui jalur hukum.

Langkah hukum ini disampaikan langsung kuasa hukum pemilik Kafe Bintang, Damirin.

Dia menilai, kliennya menjadi korban ketidakadilan dan inkonsistensi kebijakan pemerintah daerah.

"Kami punya bukti pembayaran retribusi resmi selama satu tahun. Tapi sekarang bangunan tersebut dianggap ilegal."

"Ini bentuk pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah sendiri," tegas Damirin, Rabu (9/7/2025).

Damirin menunjukkan beberapa dokumen pembayaran retribusi yang menurutnya sah dan dikeluarkan oleh instansi terkait.

"Kalau melanggar, kenapa dibiarkan sejak pondasi?" ujarnya.

Damirin juga mempertanyakan sikap Pemkab Batang yang baru bertindak setelah bangunan berdiri dan beroperasi selama satu tahun.

"Kalau memang melanggar Perda Tata Ruang, mengapa tidak dihentikan sejak awal pembangunan? Mengapa retribusi tetap ditarik setiap bulan?" ujarnya.

Baca juga: Mbah Hartinah Lemas Uang Pensiunan Rp924 Juta Ludes, Beli Apartemen Mewah Cuma Dapat Pondasi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved