Berita Viral
Rutin Bayar Retribusi, Pengusaha Karaoke Tak Terima Bangunan Dibongkar Satpol PP, Gugat Pemkab
Sebanyak 24 bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke kini dibongkar paksa, Rabu (9/7/2025).
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dia menuding, pemerintah lalai menegakkan aturan dan justru menciptakan celah hukum yang kini merugikan pelaku usaha.
Tak hanya itu, Damirin juga menyoroti dugaan perlakuan tidak adil terhadap pelaku usaha lain di kawasan Pantai Sigandu Batang.
Ia menyebut, ada bangunan lain yang juga tidak berizin, namun tidak dibongkar.
"Mengapa hanya Kafe Bintang dan usaha karaoke yang ditindak? Padahal di kawasan Dolphin juga banyak bangunan tanpa izin," imbuhnya.
Menurutnya, tindakan Satpol PP Kabupaten Batang terkesan tebang pilih dan menimbulkan kecurigaan adanya diskriminasi terhadap jenis usaha tertentu.
Mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Ruang, kawasan sempadan pantai memang termasuk zona larangan pembangunan.
Namun, Damirin menilai ada unsur pembiaran administratif yang bisa menjadi dasar gugatan.
"Kami tidak sedang melawan Perda, tapi menuntut konsistensi penegakan hukum. Pemerintah tidak bisa menarik retribusi, lalu tiba-tiba menyebut bangunan kami ilegal," tegasnya.
Dia menyebut, pihaknya akan menggugat Pemkab Batang secara resmi demi keadilan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
"Ini bukan hanya soal bangunan, tapi keadilan bagi semua pelaku usaha di Sigandu," pungkasnya.
| Prabowo Dongkol Disebut Otoriter Padahal Tak Merasa, Singgung Fitnah: Jangan Takut Dikoreksi |
|
|---|
| Kenali Penipuan Modus Update Aplikasi WhatsApp, Pakar Siber Beberkan Fakta yang Sebenarnya |
|
|---|
| Cara Marine Safari Bali Rawat 10.000 Ikan Agar Terawat dengan Baik, Tiap Bulan Habis Rp 250 Juta |
|
|---|
| Wanita Rela Resign Demi Ikuti Calon Suami, Ternyata H-4 Batal Menikah: Kamu Nikahi yang Lain |
|
|---|
| Warga Tak Bisa Tidur Kebun Pisang Habis Diacak-acak 'Mbah Gede', Tanyakan Tanggung Jawab Pemda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/puluhan-kafe-dan-karaoke-di-Pantai-Sigandu-Kabupaten-Batang-dibongkar-paksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.