Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rutin Bayar Retribusi, Pengusaha Karaoke Tak Terima Bangunan Dibongkar Satpol PP, Gugat Pemkab

Sebanyak 24 bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke kini dibongkar paksa, Rabu (9/7/2025).

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jateng/Dina Indriani
TAK TERIMA DIBONGKAR - Puluhan kafe dan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dibongkar paksa, Rabu (9/7/2025). Bangunan tersebut dinilai tidak berizin meski pemilik rutin bayar retribusi. 

Dia menuding, pemerintah lalai menegakkan aturan dan justru menciptakan celah hukum yang kini merugikan pelaku usaha.

Tak hanya itu, Damirin juga menyoroti dugaan perlakuan tidak adil terhadap pelaku usaha lain di kawasan Pantai Sigandu Batang.

Ia menyebut, ada bangunan lain yang juga tidak berizin, namun tidak dibongkar.

"Mengapa hanya Kafe Bintang dan usaha karaoke yang ditindak? Padahal di kawasan Dolphin juga banyak bangunan tanpa izin," imbuhnya.

Menurutnya, tindakan Satpol PP Kabupaten Batang terkesan tebang pilih dan menimbulkan kecurigaan adanya diskriminasi terhadap jenis usaha tertentu.

Mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Ruang, kawasan sempadan pantai memang termasuk zona larangan pembangunan.

Namun, Damirin menilai ada unsur pembiaran administratif yang bisa menjadi dasar gugatan.

"Kami tidak sedang melawan Perda, tapi menuntut konsistensi penegakan hukum. Pemerintah tidak bisa menarik retribusi, lalu tiba-tiba menyebut bangunan kami ilegal," tegasnya.

Dia menyebut, pihaknya akan menggugat Pemkab Batang secara resmi demi keadilan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

"Ini bukan hanya soal bangunan, tapi keadilan bagi semua pelaku usaha di Sigandu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved