Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebab Rp2 ribu Perak, Kakek di Lumajang Bakal Jalani Sisa Umur di Penjara, Anak Tetangga Jadi Korban

Kakek berusia 71 tahun tersebut ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila kepada anak tetangganya sendiri

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
JALANI SISA UMUR DI PENJARA - Tersangka kasus asusila, SR (kanan pakai peci) dengan ekspresi berpaling saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Rabu (9/7/2025). SR yang berusia 71 tahun diduga melakukan pencabulan lantaran menyetubuhi anak kecil.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kelakuan bejat kakek 71 tahun warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengantarkannya ke penjara di sisa umurnya. 

Kakek berusia 71 tahun tersebut ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila kepada anak tetangganya sendiri yang masih berusia 5 tahun. 

Kejadian tersebut terungkap baru-baru ini berawal dari laporan korban. 

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan korban menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya, yang kemudian diteruskan kepada orang tua korban. 

"Kejadian ini bermula saat korban sedang bermain di depan rumahnya," terang Alex. 

Baca juga: Kakek 64 Tahun Lemas Digerebek di Rumah Kosong saat Bawa Tiga Kertas, Ternyata Ketahuan Pasang Togel

Kemudian SR kemudian memanggil korban. Tersangka bermaksud agar korban diarahkan masuk ke dalam rumahnya.

Aksi SR membujuk rayu sang korban yang masih berusia 5 tahun pun dimulai. Ia memberikan uang Rp 2.000 kepada korban dan mengintimidasi korban agar tak melapor ke orang tua dan orang terdekat. 

Aksi tak terpuji dengan menyetubuhi korban pun tanpa logika waras pun dilakukan pelaku yang terbuai bujuk nafsu birahi. 

Baca juga: Kecelakaan di Jember, Kakek dan Nenek Tertabrak Motor saat Berboncengan, Diduga Belok Mendadak

Penyelidikan pun berkembang hingga akhirnya polisi dapat menangkap dan merilis pelaku di Polres Lumajang pada Rabu (9/7/2025). 

Hasil penyelidikan didapati fakta miris yang terungkap. Polisi menyebut bahwa aksi cabul yang dilakukan SR terhadap korban bukan hanya sekali. 

Aksi yang dilakukan kakek bejat sudah 4 kali terhadap korban. 

Baca juga: Alasan 3 Jemaah Haji Asal Lumajang Belum Bisa Pulang ke Tanah Air, ini Tindakan Kemenag

Rinciannya, dua peristiwa dilakukan di dalam kamar tersangka. Sedangkan dua kali lainnya dilakukan di luar ruangan di rumah tersangka.

Menurut Alex aksi bejat korban terbukti dari hasil visum yang dijalani korban. Visum menyebutkan jika korban terdapat sebuah tanda yang didapat dari hasil tindakan asusila.

"Hasil visum menunjukkan korban ini mengalami pencabulan," Ujar Alex. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved