Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebab Rp2 ribu Perak, Kakek di Lumajang Bakal Jalani Sisa Umur di Penjara, Anak Tetangga Jadi Korban

Kakek berusia 71 tahun tersebut ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila kepada anak tetangganya sendiri

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
JALANI SISA UMUR DI PENJARA - Tersangka kasus asusila, SR (kanan pakai peci) dengan ekspresi berpaling saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Rabu (9/7/2025). SR yang berusia 71 tahun diduga melakukan pencabulan lantaran menyetubuhi anak kecil.  

Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Jelas Alex. 

Sementara itu, tersangka SR membantah pernah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan. Menurut tersangka, dirinya tak sampai melakukan aksi persetubuhan terhadap korban.

"Saya tidak sampai menyetubuhinya, gak gak bisa sampai gini," Tuturnya. 

Selebihnya, tersangka memilih menunduk dan tak mengucapkan sepatah kata apapun saat hendak digelandang menuju ruang tahanan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved