Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kasus Mutilasi di Jombang, Terdakwa Eko Didakwa Pasal 340 KUHP, Terancam Hukuman Mati

Eko Aprianto, pria asal Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang duduk di kursi pesakitan atas kasus mutilasi

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
KASUS MUTILASI JOMBANG - Terdakwa Eko Aprianto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (10/7/2025). Terdakwa dijerat berbagai pasal dan terancam hukuman mati.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo. 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kasus mutilasi di Jombang kini mulai disidangkan. 

Eko Aprianto, pria asal Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang duduk di kursi pesakitan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus mutilasi terhadap Agus Sholeh (37), warga Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang notabene merupakan sahabatnya sendiri. 

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang, tepatnya di ruang Kusuma Atmaja, pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Proses awal persidangan ini difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Deady Permana Putra.

Menurut JPU, Eko didakwa dengan pasal berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama. 

Baca juga: Identitas Jasad Tanpa Kepala di Jombang Terkuak, Keluarga Ungkap Sosok Mengaku Korban di Telepon

Dakwaan alternatif yang disiapkan mencakup Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 339 mengenai pembunuhan yang disertai tindak pidana lain yang memperberat, serta Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati," tegas I Made kepada awak media usai sidang.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Jasad Tanpa Kepala di Jombang Pakai Pemotong Kayu, Berawal Sakit Hati Ucapan Korban

Peristiwa mengenaskan ini bermula dari ditemukannya jasad korban dalam kondisi tercabik di saluran irigasi Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Kekejaman peristiwa ini memicu sorotan luas masyarakat dan media.

Agenda selanjutnya direncanakan berlangsung pekan depan, Kamis (17/7/2025) dengan pemeriksaan saksi sebagai pokok sidang. 

Baca juga: Kesaksian Warga Temukan Jasad Tanpa Kepala di Jombang, Sempat Mengira Orang-orangan Sawah

Diberitakan sebelumnya, warga Jombang, Jawa Timur, dikejutkan oleh pembunuhan disertai mutilasi.
Agus Soleh (37) ditemukan tewas mengenaskan tanpa kepala di saluran irigasi sawah Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.

Pelaku bernama Eko Fitrianto (38) yang merupakan teman lama korban sejak sejak bekerja di pabrik plywood Jombang.

Baca juga: Pemuda Tawuran Gegerkan Warga Jombang Dini Hari, Langsung Kabur Saat Polisi Tiba, 6 Motor Tertinggal

Mayat Agus ditemukan tanpa kepala di saluran irigasi sawah di Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Rabu (12/2/2025).

Tak berselang lama, potongan kepala manusia ditemukan di sekitar Kali Konto, Dusun Kedung Lempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang pada Rabu (12/2/2025). 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved