Sidang Kasus Mutilasi di Jombang, Terdakwa Eko Didakwa Pasal 340 KUHP, Terancam Hukuman Mati
Eko Aprianto, pria asal Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang duduk di kursi pesakitan atas kasus mutilasi
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo.
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kasus mutilasi di Jombang kini mulai disidangkan.
Eko Aprianto, pria asal Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang duduk di kursi pesakitan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus mutilasi terhadap Agus Sholeh (37), warga Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang notabene merupakan sahabatnya sendiri.
Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang, tepatnya di ruang Kusuma Atmaja, pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Proses awal persidangan ini difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Deady Permana Putra.
Menurut JPU, Eko didakwa dengan pasal berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama.
Baca juga: Identitas Jasad Tanpa Kepala di Jombang Terkuak, Keluarga Ungkap Sosok Mengaku Korban di Telepon
Dakwaan alternatif yang disiapkan mencakup Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 339 mengenai pembunuhan yang disertai tindak pidana lain yang memperberat, serta Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati," tegas I Made kepada awak media usai sidang.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Jasad Tanpa Kepala di Jombang Pakai Pemotong Kayu, Berawal Sakit Hati Ucapan Korban
Peristiwa mengenaskan ini bermula dari ditemukannya jasad korban dalam kondisi tercabik di saluran irigasi Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Kekejaman peristiwa ini memicu sorotan luas masyarakat dan media.
Agenda selanjutnya direncanakan berlangsung pekan depan, Kamis (17/7/2025) dengan pemeriksaan saksi sebagai pokok sidang.
Baca juga: Kesaksian Warga Temukan Jasad Tanpa Kepala di Jombang, Sempat Mengira Orang-orangan Sawah
Diberitakan sebelumnya, warga Jombang, Jawa Timur, dikejutkan oleh pembunuhan disertai mutilasi.
Agus Soleh (37) ditemukan tewas mengenaskan tanpa kepala di saluran irigasi sawah Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.
Pelaku bernama Eko Fitrianto (38) yang merupakan teman lama korban sejak sejak bekerja di pabrik plywood Jombang.
Baca juga: Pemuda Tawuran Gegerkan Warga Jombang Dini Hari, Langsung Kabur Saat Polisi Tiba, 6 Motor Tertinggal
Mayat Agus ditemukan tanpa kepala di saluran irigasi sawah di Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Rabu (12/2/2025).
Tak berselang lama, potongan kepala manusia ditemukan di sekitar Kali Konto, Dusun Kedung Lempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang pada Rabu (12/2/2025).
kasus mutilasi di Jombang
Pengadilan Negeri Jombang
kasus pembunuhan berencana
berita jombang hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Inilah Daftar 5 Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unair 2025–2030, Berikut Profil para Kandidat |
![]() |
---|
Imbas Ingin Sadarkan Abdul Rahim dari Mabuk Berat, Dua Pria ini Jadi Tersangka, Sempat Sandiwara |
![]() |
---|
Anak 13 Tahun Meninggal Dunia setelah Makan 3 Bungkus Mi Instan Mentah, Ayah Anggap Tragedi |
![]() |
---|
Dimaki saat Hendak ke Sawah, Warga Pamekasan Madura Aniaya Tetangga Pakai Celurit |
![]() |
---|
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Berdiri, Layanan Haji di Kemenag Jombang Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.