Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Khofifah Penuhi Panggilan KPK

Usai 8 Jam Diperiksa KPK di Mapolda Jatim, ini Penjelasan Gubernur Jatim Khofifah: Jawabannya Banyak

Delapan jam diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, akhirnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
GUBERNUR JATIM- Khofifah menyapa awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim 

Sementara itu, pantauan TribunJatim.com sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang penyidik KPK tampak keluar dari pintu utama Gedung Tri Brata yang menghadap langsung dengan lapangan upacara Mapolda Jatim. 

Baca juga: Gubernur Khofifah Jalani Pemeriksaan KPK, Tak Pakai Mobil Dinas, Dimintai Keterangan 5 Penyidik

Tiga orang pria yang diduga kuat penyidik KPK itu, tampak memakai batik. Mereka berjalan keluar seraya menenteng tas ransel. Dan juga tampak menenteng sebuah kotak untuk dimasukkan dalam ruang penumpang dari pintu sisi kiri, mobil berwarna hitam bernopol W-333-RRR. 

Menurut Juru Bicara KPK Dedi Prasetyo, penyidik KPK baru merampungkan proses penggalian keterangan terhadap Khofifah terkait proses perencanaan, pengangguran dan pelaksanaan dana hibah Pemprov Jatim. 

"Yang bersangkutan baru selesai menjalani proses pemeriksaan pada pukul 17.55 WIB. Penyidik menggali keterangan dari yang bersangkutan terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana Hibah dari Provinsi Jatim untuk kelompok masyarakat dan lembaga," ujar Dedi saat dihubungi TribunJatim.com

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Para tersangka penerima suap itu terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan seorang staf penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Rinciannya, 15 orang diantaranya adalah pihak swasta, sedangkan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Terbaru, KPK menyita dua rumah di Kota Surabaya, terkait perkara dugaan korupsi tersebut, pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025). 

Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang atau tanda penyitaan oleh tim penyidik KPK, karena diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum merinci siapa pemilik rumah yang disita.

Nah, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (26/9/2023). 

Politikus Partai Golkar itu juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Lalu, atas adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024, atas status tersangka yang berjumlah 21 orang tersebut, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, pada tanggal 26 Juli 2024.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved