Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Asusila Sesama Jenis Pelaku pada Santri di Magetan, Bermula dari Masjid, Smartphone Jadi Bukti

Santri pria berusia 14 tahun, di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Magetan, menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
DIGELANDANG - Tersangka pelecehan santri sesama jenis (baju tahanan orange), digelandang ke ruang tahanan usai dari ruang pemeriksaan pada Jumat (11/7/2025). Modus tersangka memberikan smartphone kepada korban setelah berkenalan sejak  Januari 2025 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Santri pria berusia 14 tahun, di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Magetan, menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria inisial AG, warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan bulan Januari 2025 silam.

“Korban bertemu dengan pelaku di sebuah masjid di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan dan korban berkenalan dengan pelaku,” ungkap AKP Joko, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, perkenalan korban dengan tersangka semakin dekat. Pasalnya, pada awal bulan Februari 2025 pelaku memberikan Smartphone kepada korban.

Baca juga: Sasar 764 Orang di 9 Wilayah, Pemkab Magetan Mulai Program MBG Ibu Hamil-Menyusui & Balita Non Paud

“Masih di bulan yang sama, setelah diberi Smartphone, pelaku mengirim pesan kepada korban yang berisi ajakan untuk keluar mencari jajan di salah satu tempat, di Kecamatan Karas,” bebernya.

“Pada malam harinya, pelaku mengajak korban menuju rumahnya. Sesampainya di TKP terjadilah peristiwa pelecehan seksual,” imbuh AKP Joko.

Tersangka kemudian dilaporkan oleh keluarga korban yang mendapat cerita dari korban. Atas dasar tersebut, polisi kemudian meringkus pelaku dan dibawa ke Mapolres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini terindikasi penyuka sesama jenis,” sebutnya.

Baca juga: Sebanyak 88 Personel Polres Magetan Jalani Upacara Siraman Bunga, Naik Pangkat 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved