Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Gaji RT Tak Dibayar, Cara Curang Bendahara 3 Kali Korupsi Dana Desa hingga Rp406 Juta Terkuak

Aksi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh YP terbongkar setelah adanya kecurigaan dari Sekretaris.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
BENDAHARA DESA LICIK - Kejari Sukoharjo menetapkan bendahara sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (8/7/2025). YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp406 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bendahara desa di Jawa Tengah, YP (35), menyelewengkan dana desa Rp406 juta.

Aksi liciknya tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa.

Uang tersebut juga dipakai untuk foya-foya bergaya sosialita.

Baca juga: Gubernur Beri Rp20 Juta ke Bocah Pacu Jalur, Atlet Kecewa Bonus Rp75 Juta Tak Cair dari Tahun Lalu

Kini YP (35) ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Ia terjerat dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).

YP merupakan Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak.

Ia menggasak dana desa hingga ratusan juta rupiah.

Aksi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh YP terbongkar setelah adanya kecurigaan Sekretaris Desa yang melihat anggaran dana desa habis. 

Sementara program desa belum terlaksana pada periode anggaran 2023-2024. 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani mengatakan, YP mulai ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahan di Rumah Tahanan Kelas IA Kota Solo.

YP melancarkan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.

Selain itu, tersangka juga memalsukan laporan pertanggungjawaban alias LPJ.

"YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung," kata Zelvira, Selasa (8/7/2025) kemarin, melansir Tribun Solo.

"Dia memalsukan tanda tangan Kepala Desa (Kades), lalu mencairkan sendiri. Kades tidak tahu, uangnya lalu digunakan untuk keperluan pribadi," imbuhnya.

BENDAHARA TILEP DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp406 juta. (TribunSolo.com/Anang Maruf)

Lebih lanjut, saat diamankan YP masih mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) warna cokelat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved