Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Gaji RT Tak Dibayar, Cara Curang Bendahara 3 Kali Korupsi Dana Desa hingga Rp406 Juta Terkuak

Aksi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh YP terbongkar setelah adanya kecurigaan dari Sekretaris.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
BENDAHARA DESA LICIK - Kejari Sukoharjo menetapkan bendahara sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (8/7/2025). YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp406 juta. 

Ia mendengar sendiri pengakuan Muhammad Gian Gandana Sukma soal penyalahgunaan dana desa tersebut.

"Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya," kata Arif Sutandi, ditemui di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/3/2025).

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan dari Sekdes Cipaku, diketahui bahwa DD dan ADD digunakan untuk bermain judi online, togel, serta trading.

Selain itu, menurut dia, total anggaran yang diselewengkan Sekdes Cipaku untuk judi online dan lainnya tersebut mencapai Rp500 juta.

Jumlah ini diungkapkan Sekdes dalam rapat yang juga dihadiri kepala desa, dan seluruh perangkat Desa Cipaku, hingga termasuk unsur BPD.

"Sekretaris desa sudah mengakui bahwa uang Rp500 juta tersebut digunakan untuk bermain slot (judi online), togel, dan trading," ujar Arif Sutandi.

Kantor Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/4/2025). Sekdes Cipaku mengaku telah menggunakan Rp500 juta dana desa untuk bermain judi slot.
Kantor Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/4/2025). Sekdes Cipaku mengaku telah menggunakan Rp500 juta dana desa untuk bermain judi slot. (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)

Sementara itu, Kades Nono Karsono yang juga ayah dari Muhammad Gian Gandana Sukma mengaku, pihaknya siap bertanggung jawab penuh atas kasus yang menimpa aparatnya tersebut.

"Kami siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini," ujar Nono Karsono saat ditemui di Kantor Desa Cipaku, Selasa (15/4/2025) lalu.

Pihaknya mengakui, dugaan penyelewengan anggaran untuk bermain judi online, togel, hingga trading ini karena kurangnya pengawasan langsung.

"Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes)," kata Nono Karsono.

Ia mengatakan, jika mengetahui lebih awal mengenai dugaan penyelewengan tersebut, maka dipastikan bakal mencegahnya karena melanggar hukum.

Padahal, menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku, prosedur pencairan hingga penggunaan DD dan ADD seharusnya melalui laporan serta persetujuan resmi dari kepala desa.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena Sekdes beraksi sendirian."

"Dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa," ujar Nono Karsono.

Tak hanya menyalahgunakan wewenang, Muhammad Gian Gandana Sukma juga diketahui menggunakan uang negara tersebut untuk berjudi secara daring dan membeli diamonds, mata uang virtual dalam sebuah permainan digital di ponsel.

Ini menjadi salah satu kasus korupsi dana desa pertama di Majalengka yang secara terang-terangan digunakan untuk belanja digital dan perjudian online.

Muhammad Gian Gandana Sukma dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, ditambah pidana tambahan berupa kewajiban memulihkan kerugian negara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved