Berita Viral
Pantas Gaji RT Tak Dibayar, Cara Curang Bendahara 3 Kali Korupsi Dana Desa hingga Rp406 Juta Terkuak
Aksi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh YP terbongkar setelah adanya kecurigaan dari Sekretaris.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Ia mendengar sendiri pengakuan Muhammad Gian Gandana Sukma soal penyalahgunaan dana desa tersebut.
"Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya," kata Arif Sutandi, ditemui di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/3/2025).
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan dari Sekdes Cipaku, diketahui bahwa DD dan ADD digunakan untuk bermain judi online, togel, serta trading.
Selain itu, menurut dia, total anggaran yang diselewengkan Sekdes Cipaku untuk judi online dan lainnya tersebut mencapai Rp500 juta.
Jumlah ini diungkapkan Sekdes dalam rapat yang juga dihadiri kepala desa, dan seluruh perangkat Desa Cipaku, hingga termasuk unsur BPD.
"Sekretaris desa sudah mengakui bahwa uang Rp500 juta tersebut digunakan untuk bermain slot (judi online), togel, dan trading," ujar Arif Sutandi.

Sementara itu, Kades Nono Karsono yang juga ayah dari Muhammad Gian Gandana Sukma mengaku, pihaknya siap bertanggung jawab penuh atas kasus yang menimpa aparatnya tersebut.
"Kami siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini," ujar Nono Karsono saat ditemui di Kantor Desa Cipaku, Selasa (15/4/2025) lalu.
Pihaknya mengakui, dugaan penyelewengan anggaran untuk bermain judi online, togel, hingga trading ini karena kurangnya pengawasan langsung.
"Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes)," kata Nono Karsono.
Ia mengatakan, jika mengetahui lebih awal mengenai dugaan penyelewengan tersebut, maka dipastikan bakal mencegahnya karena melanggar hukum.
Padahal, menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku, prosedur pencairan hingga penggunaan DD dan ADD seharusnya melalui laporan serta persetujuan resmi dari kepala desa.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena Sekdes beraksi sendirian."
"Dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa," ujar Nono Karsono.
Tak hanya menyalahgunakan wewenang, Muhammad Gian Gandana Sukma juga diketahui menggunakan uang negara tersebut untuk berjudi secara daring dan membeli diamonds, mata uang virtual dalam sebuah permainan digital di ponsel.
Ini menjadi salah satu kasus korupsi dana desa pertama di Majalengka yang secara terang-terangan digunakan untuk belanja digital dan perjudian online.
Muhammad Gian Gandana Sukma dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, ditambah pidana tambahan berupa kewajiban memulihkan kerugian negara.
Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Presiden, Prabowo Heran Perusahaan Rugi Malah Repot Bagi Bonus |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat 'Orang Tolol Sedunia', Ahmad Sahroni: Ane Masih Bloon |
![]() |
---|
Respons BGN Terkait Tempat Makan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi & Pakai Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.