Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Gaji RT Tak Dibayar, Cara Curang Bendahara 3 Kali Korupsi Dana Desa hingga Rp406 Juta Terkuak

Aksi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh YP terbongkar setelah adanya kecurigaan dari Sekretaris.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
BENDAHARA DESA LICIK - Kejari Sukoharjo menetapkan bendahara sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (8/7/2025). YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp406 juta. 

"Kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," paparnya.

KORUPSI DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan YP (35), Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp 406 juta. YP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Kota Solo sejak Selasa (8/7/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan YP (35), Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp406 juta. YP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Kota Solo sejak Selasa (8/7/2025). (TribunSolo.com/Anang Maruf)

Dalam proses penetapan, Bekti mengaku sudah ada 25 saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut. 

Baik dari Kades, Perangkat Desa, BPD, calon penerima manfaat, hingga inspektorat. 

Serta sejumlah alat bukti sudah dikantongi berupa bukti audit.

"Sampai saat ini belum kita temukan (keterlibatan orang lain), karena slip penarikan dilakukan sendiri oleh YP sebagai seorang bendahara desa," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Ditipu Istri Tentara, Pensiunan Guru Lesu Gajinya Tinggal Rp300.000, Utang Baru Lunas Tahun 2036

Kasus lainnya, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun 2025.

Hasil temuan mengungkapkan bahwa Sekdes bernama Muhammad Gian Gandana Sukma mentransfer dana desa Rp513,6 juta ke rekening pribadinya.

Muhammad Gian Gandana Sukma ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka pada Kamis (3/7/2025).

Dilansir dari Tribun Jabar, berdasarkan informasi dari warga setempat, Muhammad Gian Gandana Sukma ternyata anak dari Kepala Desa Cipaku sendiri, yakni Nono Karsono.

Ia tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku.

Sebelum menjadi tersangka, dugaan penyalahgunaan dana desa ini kerap menjadi sorotan warga Desa Cipaku.

Bahkan, warga sampai mendemo langsung kantor Desa Cipaku pada April 2025 silam.

Wakil Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, Arif Sutandi, membeberkan pengakuan Sekdes.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved