Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Patuh Semeru 2025

Daftar 8 Sasaran Operasi Patuh Semeru 2025 pada 14-27 Juli di Mojokerto, Truk ODOL Juga Termasuk

Satlantas Polres Mojokerto mulai melakukan sosialisasi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, menjelang Operasi Patuh pada 14-27 Juli 2025 nanti

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
TINDAK TEGAS - Satlantas Polres Mojokerto saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengemudi truk jelang Ops Patuh yang berlangsung mulai 14-27 Juli 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Satlantas Polres Mojokerto mulai melakukan sosialisasi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, menjelang Operasi Patuh pada 14-27 Juli 2025 nanti.

Ada 8 pelanggaran yang bakal ditindak secara hukum (Sanksi tilang) selama Operasi Patuh Semeru 2025, salah satunya adalah kendaraan truk yang melebihi muatan atau Over Dimension dan Over Loading (Odol).

Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Ridho Rinaldo Harahap, sosialisasi secara masif telah dilaksanakan menjelang Operasi Patuh 2025 bertajuk 'Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas, pada tanggal 14-27 Juli mendatang.

"Pelaksanaan (Ops Patuh) ini terbagi dalam 3 tahapan yaitu,  sosialisasi, peringatan dan penegakan hukum," kata AKP Ridho, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Warga Resah, Lahan Kosong Kolam Air Hangat di Mojokerto Diduga Dipakai untuk Aktivitas Menyimpang

Menurut Ridho, pihaknya juga sudah melaksanakan tahapan sosialisasi sebelum dilakukan penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.

"Sebelumnya, 1 Juni-30 Juni sudah dilaksanakan sosialisasi dan  tahapan peringatan atau Warning tanggal 1 Juli-13 Juli," bebernya.

Ia mengungkapkan, ada 8 sasaran selama Ops Patuh di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Rinciannya adalah pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan Handphone ketika berkendara.

Pengemudi ranmor masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil sejenisnya yang tidak menggunakan safety belt dan, pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol serta pengemudi melawan arus.

Baca juga: Reaksi Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi SMP Mojokerto usai Divonis 7 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Penindakan juga akan dilakukan terhadap pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Termasuk penindakan terhadap kendaraan Odol yang melintas di wilayah hukum Polres Mojokerto

"Dari sasaran tersebut pengendara di wilayah Kabupaten Mojokerto tidak ada yang melanggar. Kita berharap keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian masyakarat untuk mengurangi korban kecelakaan lalu lintas," pungkas Ridho.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved