Berita Viral
Temuan Rp 1 Triliun Dana Bansos Digunakan untuk Judi Online, 100 NIK Disalahgunakan ke Terorisme
Temuan Rp 1 triliun dana bansos digunakan untuk judi online dan pendanaan terorisme belakangan terungkap.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Dalam prosesnya, MGS melakukan modus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran ini secara bertahap, antara Februari hingga Maret 2025, sehingga aksinya tidak langsung terdeteksi," jelas Hendra.
Untuk mendalami kasus ini, tim penyidik Kejari bekerja sama dengan auditor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka untuk menghitung kerugian negara, yang hasilnya tertuang dalam Laporan Nomor: 700.1.2.1/050/Irban5/2025/M tertanggal 26 Juni 2025.
MGS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Pasal 2 mengancam pelaku dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 3 menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MGS diduga kuat melakukan perbuatan korupsi dana desa ini secara mandiri, tanpa keterlibatan pihak lain," tutup Hendra.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sosok-sosok Polisi di Dalam Mobil Rantis Pelindas Ojol, Salah Satunya Pegang Jabatan Tinggi |
![]() |
---|
Daftar 3 Nama Anggota DPR Paling Dicari Massa Demo, Sahroni Diduga Kabur ke Singapura |
![]() |
---|
Pengakuan Saksi Mata Lihat Rantis Brimob Ugal-ugalan sebelum Lindas Affan Driver Ojol: Enggak Peduli |
![]() |
---|
Aksi Demo Jadi Sorotan Media Internasional, Ucapan Prabowo dan Kematian Driver Ojol Affan Dibahas |
![]() |
---|
Reaksi Dedi Mulyadi usai Kena Lemparan saat Temui Massa Pendemo, Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.