Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Temuan Rp 1 Triliun Dana Bansos Digunakan untuk Judi Online, 100 NIK Disalahgunakan ke Terorisme

Temuan Rp 1 triliun dana bansos digunakan untuk judi online dan pendanaan terorisme belakangan terungkap.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
PENYELEWANGAN DANA - Ilustrasi uang untuk dana besar yang disalahgunakan ke arah terorisme dan judi online. PPPATK belakangan menemukan adanya indikasi uang yang digunakan bukan untuk bansos tetapi malah untuk judi dan terorisme. 

"Dalam prosesnya, MGS melakukan modus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran ini secara bertahap, antara Februari hingga Maret 2025, sehingga aksinya tidak langsung terdeteksi," jelas Hendra.

Untuk mendalami kasus ini, tim penyidik Kejari bekerja sama dengan auditor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka untuk menghitung kerugian negara, yang hasilnya tertuang dalam Laporan Nomor: 700.1.2.1/050/Irban5/2025/M tertanggal 26 Juni 2025.

MGS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

Pasal 2 mengancam pelaku dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 3 menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MGS diduga kuat melakukan perbuatan korupsi dana desa ini secara mandiri, tanpa keterlibatan pihak lain," tutup Hendra.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved