Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kerja 12 Tahun Lalu di-PHK, Karyawan Mengeluh Ijazah Ditahan Perusahaan, Dinsosnakertrans Bertindak

Kasus penahanan ijazah karyawan terungkap di Yogyakarta. Kasus yang dilaporkan pada Juni 2025 ini diungkap Pemkot Yogyakarta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI
PERUSAHAAN TAHAN IJAZAH - Foto ilustrasi terkait berita tentang Pemkot Yogyakarta mendapati satu kasus penahanan ijazah oleh karyawan yang dilaporkan pada kisaran Juni 2025 lalu. Karyawan itu sudah bekerja selama 12 tahun. 

Selain itu, para karyawan juga mengaku gajinya sering dipotong untuk ganti rugi barang hilang.

Karena tak terima, kini mereka melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sigit Imam Basuki, kuasa hukum dari sejumlah mantan karyawan  perusahaan tandon air ini, Kamis (29/5/2025).

"Alasannya, ijazah dijadikan jaminan saat masuk kerja. Baru setelah itu tanda tangan kontrak," ujar Sigit, melansir dari Kompas.com.

Dari 68 karyawan, sebanyak 40 di antaranya mengaku ijazahnya ditahan perusahaan.

Sebagian dari mereka adalah mantan karyawan yang sudah di-PHK, tetapi dokumennya belum dikembalikan.

"Sejauh ini, ada 15 orang yang melapor. Sebagian besar baru berani bicara karena sebelumnya takut kehilangan pekerjaan," katanya.

Menurut Sigit, ada dugaan pemerasan karena karyawan harus membayar uang tebusan agar ijazah mereka dikembalikan.

Beberapa karyawan juga dipaksa menandatangani surat tanggung jawab atas hilangnya matras seberat tiga ton saat libur Lebaran.

"Barang itu hilang saat libur, tapi mereka disuruh ganti rugi. Padahal tidak tahu apa-apa," ungkap Sigit.

Ganti rugi dilakukan dengan cara potong gaji sebesar Rp 250.000 per bulan selama dua tahun.

"Ada yang terpaksa tanda tangan, ada yang menolak karena merasa tidak bersalah. Ini sudah masuk ranah pemerasan," katanya.

Baca juga: Penyesalan Jan Hwa Diana usai Jadi Tersangka Penahanan Ijazah, Berharap Dapat Maaf dari Eks Karyawan

Salah satu korban adalah Surasa (60), petugas sekuriti yang bekerja sejak 2012.

Ia dipecat pada April 2025, setelah dituding ikut terlibat dalam kehilangan barang tersebut.

"Tiba-tiba semua sekuriti di-off kan. Alasannya, karena ada kehilangan," kata Surasa.

Hingga kini, ijazah miliknya belum juga dikembalikan.

"Katanya kalau pencurinya ketemu, ijazah dikasih. Tapi enggak ada hitam di atas putih," ucap dia.

Sementara itu, pihak perusahaan belum menyampaikan keterangan terkait penahanan ijazah ini. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved