Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Gaji RT Nunggak, Dana Desa Rp406 Juta Ditilap Bendahara, Kegiatan Posyandu dan Lansia Tak Ada

Seorang bendahara tilap dana desa Rp 406 juta. Gaji RT dan RW hingga kegiatan masyarakat kena imbasnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Anang Ma'ru
KORUPSI DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan YP (35), Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp 406 juta. YP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Kota Solo sejak Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bendahara tilap dana desa Rp 406 juta.

Karena praktik korupsinya tersebut, gaji RT dan RW hingga kegiatan masyarakat kena imbasnya.

Peristiwa ini terjadi di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Semua berawal dari kecurigaan sekretaris desa terkait kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dari kecurigaan itulah, terkuak kasus penyelewengan Dana Desa dengan nilai mencapai Rp 406 juta yang dilakukan oleh Bendahara Desa berinisial YP (35), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Kasus ini berawal ketika Sekdes Sanggung melihat adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan realisasi anggaran desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024. 

Beberapa kegiatan yang tercatat telah dicairkan dananya, ternyata tidak pernah direalisasikan. 

Selain itu, insentif Ketua RT dan RW juga tidak kunjung dibayarkan meski dananya sudah masuk dalam APBDes.

Curiga dengan kondisi itu, Sekdes mulai menelusuri lebih dalam transaksi keuangan desa. 

Dari situ, ditemukan indikasi adanya penarikan dana dari rekening kas desa yang tidak diketahui dan tidak pernah ditandatangani oleh Kepala Desa.

Baca juga: Pantas Bendahara Habiskan Dana Desa Rp 127 Juta untuk Judol, Punya Token Kades untuk Ajukan Anggaran

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani mengatakan, kasus ini terungkap setelah Sekretaris Desa curiga Dana Desa sudah habis.

"Jadi, tersangka ini memalsukan tanda tangan kepala desa. Kepala Desa tidak tahu, tiba-tiba uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Tahunya pas Sekdes melihat anggaran sudah habis sisa sekian juta, kerugian mencapai Rp 406 Juta," katanya, Selasa (8/7/2025), melansir dari TribunSolo.

Lebih lanjut, saat diamankan YP masih mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) warna coklat. 

Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih terus mendalami uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk apa. 

Sekaligus melakukan audit terhadap aset-aset YP, untuk mengganti kerugian negara.

"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," tandasnya

Baca juga: Kejar Kades Koruptor yang Gelapkan Dana Desa Rp 573 Juta, Staf Kejari Tewas Terseret Arus Sungai

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono mengatakan dana yang dikorupsi oleh YP termasuk gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu selama satu tahun periode 2023-2024.

"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar. Kalau Dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan. kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," kata Bekti.

Dalam proses penetapan, Bekti mengaku sudah ada 25 saksi yang telah diperiksa dalam perkara itu.

Baik dari Kades, Perangkat Desa, BPD, calon penerima manfaat, hingga inspektorat. 

Sementara itu alam berita lain, tabiat Sekretaris Desa (Sekdes) M Gian Gandana Sukma (MGS) bikin geleng-geleng kepala.

Sekdes di Majalengka ini diketahui selewengkan dana desa Rp513 juta. 

Hal itu dilakukannya secara sadar untuk main game online, Mobile Legend (ML). 

Kini, MGS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025 oleh Kejaksaan Negeri Majalengka. 

MGS ditengarai mentransfer dana sebesar Rp513,6 juta dari rekening desa ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk bermain judi online serta membeli diamonds di game Mobile Legends.

"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayog di kantornya, Kamis (3/7/2025). 

Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa yang ditransfer MGS mencapai Rp513.699.732.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa.

Sisanya, sebesar Rp448.315.756 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara.

Tim penyidik telah memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa dan BPD, serta satu orang auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka. 

Selain itu, Kejari juga telah mengantongi 72 dokumen pendukung dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tertanggal 26 Juni 2025.

Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman menyatakan pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Kami upayakan proses hukum berjalan cepat dan akuntabel," tegasnya.

Baca juga: Dana Desa Rp513 Juta Dipakai Sekdes Beli Diamond Mobile Legend, Kades Syok: Sama Sekali Gak Tahu

Kepala Desa (Kades) Cipaku, Nono Karsono, mengaku sama sekali tidak mengetahui sekdesnya nekat menyelewengkan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Pihaknya mengakui, dugaan penyelewengan anggaran untuk bermain judi online, togel, hingga trading itu dikarenakan kurangnya pengawasan langsung.

"Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes)," kata Nono Karsono saat ditemui di Kantor Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Selasa (15/4/2025).

Ia mengatakan, jika mengetahui lebih awal mengenai dugaan penyelewengan itu maka dipastikan bakal mencegahnya, karena jelas-jelas melanggar aturan, dan termasuk perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, Sekdes Cipaku juga menyelewengkan anggaran tersebut tanpa berkoordinasi dengan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Cipaku maupun dirinya selaku kepala desa.

Baca juga: 15 Tahun Buron, Koruptor Dana Desa Akhirnya Tertangkap di Rumah Makan, Divonis Setahun Penjara

Padahal, menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku prosedur pencairan hingga penggunaan DD dan ADD seharusnya melalui laporan serta persetujuan resmi dari kepala desa.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena sekdes beraksi sendirian, dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa," ujar Nono Karsono.

Nono menyampaikan, tidak ada keterlibatan dari dirinya sebagai Kepala Desa Cipaku, dan bendahara desa dalam dugaan penyelewengan anggaran oleh sekdes tersebut.

Pasalnya, Sekdes Cipaku sendiri yang mencairkan DD dan ADD tanpa sepengetahuannya serta perangkat desa lainnya, sehingga tidak melalui prosedur yang sah secara aturan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved