Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

15 Tahun Buron, Koruptor Dana Desa Akhirnya Tertangkap di Rumah Makan, Divonis Setahun Penjara

Koruptor dana desa akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan setelah menjadi buronan selama 15 tahun.

Dok. Kejari Kabupaten Semarang via KOMPAS.com
BURON 15 TAHUN - S, DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang kabur selama 15 tahun berhasil ditangkap, Senin (7/7/2025). S merupakan koruptor dana desa. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang koruptor dana desa menjadi buronan selama 15 tahun.

Ia divonis satu tahun enam bulan, namun justru melarikan diri ke Sumatera.

Koruptor berinisial S itu akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

S, terpidana kasus korupsi dana bantuan desa, ditangkap pada Senin (7/7/2025).

Perkara S telah inkrah pada 7 Juni 2010.

Baca juga: Pengembang 5 Tahun Buron Kini Ditangkap, Tipu 430 Orang sampai Rugi Rp7,5 M, Modus Rumah Syariah

Setelah perkaranya inkrah, S malah melarikan diri ke Sumatera.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Irvan Surya Hartadi, mengungkapkan S terdeteksi berada di Kabupaten Semarang saat liburan Idul Adha.

Tim dari Kejaksaan Negeri kemudian memantau pergerakan S.

Tanpa sepengetahuan S, tim melakukan pendekatan dengan menemui sejumlah pihak.

"Kemudian kami melakukan pendekatan ke tokoh masyarakat dan keluarga," kata Irvan di Semarang, Senin (7/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

S ditangkap di Rumah Makan Condong Raos yang beralamat di Jalan Raya Ambarawa - Magelang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Guru Honorer di Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Otak Utama Kini Masih Buron

Irvan menegaskan S terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana Bantuan Desa/Kelurahan Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.

Kasus tersebut ditangani Kejari Semarang pada 2006. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyatakan S merupakan pelaku dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Juni 2010, serta Putusan PT Nomor 35/Pid/2007/PT Smg tanggal 18 Juni 2007 dan Putusan PN Nomor 98/Pid.B/2006/PN.UNG tanggal 3 Oktober 2006.

"Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta subsidair dua bulan kurungan," ungkap Ismail.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved