Berita Viral
15 Tahun Buron, Koruptor Dana Desa Akhirnya Tertangkap di Rumah Makan, Divonis Setahun Penjara
Koruptor dana desa akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan setelah menjadi buronan selama 15 tahun.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang koruptor dana desa menjadi buronan selama 15 tahun.
Ia divonis satu tahun enam bulan, namun justru melarikan diri ke Sumatera.
Koruptor berinisial S itu akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
S, terpidana kasus korupsi dana bantuan desa, ditangkap pada Senin (7/7/2025).
Perkara S telah inkrah pada 7 Juni 2010.
Baca juga: Pengembang 5 Tahun Buron Kini Ditangkap, Tipu 430 Orang sampai Rugi Rp7,5 M, Modus Rumah Syariah
Setelah perkaranya inkrah, S malah melarikan diri ke Sumatera.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Irvan Surya Hartadi, mengungkapkan S terdeteksi berada di Kabupaten Semarang saat liburan Idul Adha.
Tim dari Kejaksaan Negeri kemudian memantau pergerakan S.
Tanpa sepengetahuan S, tim melakukan pendekatan dengan menemui sejumlah pihak.
"Kemudian kami melakukan pendekatan ke tokoh masyarakat dan keluarga," kata Irvan di Semarang, Senin (7/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
S ditangkap di Rumah Makan Condong Raos yang beralamat di Jalan Raya Ambarawa - Magelang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Guru Honorer di Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Otak Utama Kini Masih Buron
Irvan menegaskan S terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana Bantuan Desa/Kelurahan Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.
Kasus tersebut ditangani Kejari Semarang pada 2006.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyatakan S merupakan pelaku dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Juni 2010, serta Putusan PT Nomor 35/Pid/2007/PT Smg tanggal 18 Juni 2007 dan Putusan PN Nomor 98/Pid.B/2006/PN.UNG tanggal 3 Oktober 2006.
"Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta subsidair dua bulan kurungan," ungkap Ismail.
koruptor dana desa
buronan
Semarang
korupsi
dana desa
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.