Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Syok Dapat Tagihan BPJS Kesehatan Rp 1 Juta Meski Terdaftar PBI, Ternyata Dialihkan ke Mandiri

 Tengah viral di media sosial warga dapat tagihan BPJS Kesehatan Rp 1 juta padahal terdaftar PBI atau Penerima Bantuan Iuran.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
KELUHAN TAGIHAN BPJS - Foto ilustrasi terkait berita sejumlah warganet mengaku telah menerima tagihan iuran BPJS Kesehatan, meskipun terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Padahal, peserta PBI semestinya terbebas dari iuran karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. 

Lebih lanjut, Rizzky mengatakan, setelah sang anak didaftarkan, maka layanan program JKN tersebut akan langsung aktif dan dapat digunakan.

Rizzky menjelaskan, jika orangtua terlambat mendaftarkan bayinya (lebih dari 28 hari sejak anak lahir), maka akan dikenakan tagihan yang terhitung sejak bulan kelahiran bayi.

“Bila terlambat mendaftar atau lebih dari 28 hari, maka iurannya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi,” kata Rizzky.

Rizzky juga mengatakan, selama iuran belum terbayarkan, bayi tersebut tidak bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Selain itu, apabila bayi tersebut harus menjalani rawat inap di rumah sakit, maka pihak BPJS akan memberikan sanksi yakni berupa denda pelayanan.

Rizzky mengimbau untuk para orangtua yang baru saja memiliki anak untuk segera mendaftarkan bayinya ke layanan JKN.

“Kami imbau bagi peserta yang baru saja melahirkan untuk segera mendaftarkan anak tersebut, sehingga terjamin dengan Program JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” jelas Rizzky.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved