Berita Viral
Warga Syok Dapat Tagihan BPJS Kesehatan Rp 1 Juta Meski Terdaftar PBI, Ternyata Dialihkan ke Mandiri
Tengah viral di media sosial warga dapat tagihan BPJS Kesehatan Rp 1 juta padahal terdaftar PBI atau Penerima Bantuan Iuran.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Namun, jika status kepesertaan sudah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, peserta perlu membawa dokumen seperti Kartu Tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Sosial untuk didaftarkan ke dalam DTKS.
Baca juga: Cerita Operasi Ibu Luna Maya Rp120 Juta Pakai BPJS Kesehatan, Istri Maxime Bouttier: Bangga Gue
Berikut cara reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI:
- Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Hal ini dilakukan untuk memastikan status kepesertaan PBI JK
- Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu Kepesertaan JKN, KTP, dan KK.
Setelah peserta memberikan berkas tersebut, nantinya dinas sosial setempat akan melakukan validasi.
Apabila peserta masih dianggap layak, dinas sosial akan memberikan surat keterangan ke BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali status kepesertaan tersebut.
Lebih lanjut, Rizzky menyampaikan, meskipun peserta ingin kembali ke segmen PBI, tunggakan iuran tetap harus dibayarkan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tunggakan saat peserta berada dalam kepesertaan mandiri akan tercatat sebagai utang dan tetap menjadi tanggung jawab peserta.
"Sesuai regulasi, tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus, melainkan masih tercatat sebagai piutang," ujarnya.
Rizzky menambahkan, peserta mandiri yang menunggak iuran harus melunasinya paling lama 6 bulan setelah beralih ke segmen PBI.
Sebelumnya juga viral di media sosial curhat warga ditagih bayar BPJS Kesehatan karena telat daftarkan bayinya.
Warga itu terlambat mendaftarkan anaknya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tagihan yang dibebankan kepadanya mencapai mencapai Rp 2 juta.
“Emang BPJS nih, sy ga tau kalau bayi baru lahir wajib daftar BPJS, pas daftarin anak ke BPJS tiba-tiba kena tagihan 2jt dihitung sejak anak sy lahir, gue gak ikhlas.. Pokoknya ga ikhlas,” tulis akun X @bc****** pada Jumat (18/4/2025), melansir dari Kompas.com.
Terkait masalah ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, kewajiban mendaftar menjadi peserta JKN telah ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2018.
Ia menegaskan bahwa pendaftaran tersebut harus dilakukan paling lambat 28 hari setelah bayi lahir.
“Sesuai Perpres No 82 Tahun 2018, pada pasal 16 mengatakan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” jelas Rizzky ketika dihubungi oleh Kompas.com pada Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Ditolak RSUD karena Pakai BPJS Kesehatan, Anak Usia 12 Meninggal, RS Bantah: Kami Sudah Melayani
warga dapat tagihan BPJS Kesehatan Rp 1 juta
PBI
Penerima Bantuan Iuran
viral di media sosial
BPJS Kesehatan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Presiden, Prabowo Heran Perusahaan Rugi Malah Repot Bagi Bonus |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat 'Orang Tolol Sedunia', Ahmad Sahroni: Ane Masih Bloon |
![]() |
---|
Respons BGN Terkait Tempat Makan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi & Pakai Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.