Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Syok Dapat Tagihan BPJS Kesehatan Rp 1 Juta Meski Terdaftar PBI, Ternyata Dialihkan ke Mandiri

 Tengah viral di media sosial warga dapat tagihan BPJS Kesehatan Rp 1 juta padahal terdaftar PBI atau Penerima Bantuan Iuran.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
KELUHAN TAGIHAN BPJS - Foto ilustrasi terkait berita sejumlah warganet mengaku telah menerima tagihan iuran BPJS Kesehatan, meskipun terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Padahal, peserta PBI semestinya terbebas dari iuran karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial warga dapat tagihan BPJS Kesehatan Rp 1 juta padahal terdaftar PBI atau Penerima Bantuan Iuran.

Rupanya, warga itu diduga sudah dialihkan ke peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Namun ia mengaku tak diberi informasi terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, peserta PBI semestinya terbebas dari iuran karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Para peserta PBI adalah masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Gw pake BPJS pemerintah tapi ada tunggakan hampir 1jt, gak ngerti lagi kan gratis tapi bayar," tulis akun TikTok @ayu******, Minggu (6/7/2025).

Terkait ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, tagihan muncul karena status kepesertaan PBI peserta telah dinonaktifkan.

Akibatnya, kepesertaan mereka otomatis dialihkan menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Menurut dia, kepesertaan PBI akan dinonaktifkan ketika peserta sudah tidak lagi tercatat sebagai masyarakat tidak mampu.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

"Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui SK Mensos, karena peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," kata Rizzky, Kamis (10/7/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Warga Kesal Ditagih BPJS Kesehatan Rp 2 Juta karena Telat Daftarkan Bayinya, Humas: Maksimal 28 Hari

Dia menambahkan, jika status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, padahal peserta masih memenuhi syarat, mereka dapat mengajukan reaktivasi atau pengaktifan kembali.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (8) Permensos Nomor 21 Tahun 2019 berikut:

"Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun kemudian masih layak membutuhkan layanan kesehatan diwajibkan melapor kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat."

Pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI bisa dilakukan dalam kurun waktu enam bulan, sejak kepesertaannya dinonaktifkan.

Namun, jika status kepesertaan sudah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, peserta perlu membawa dokumen seperti Kartu Tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Sosial untuk didaftarkan ke dalam DTKS.

Baca juga: Cerita Operasi Ibu Luna Maya Rp120 Juta Pakai BPJS Kesehatan, Istri Maxime Bouttier: Bangga Gue

Berikut cara reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI:

  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Hal ini dilakukan untuk memastikan status kepesertaan PBI JK
  • Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu Kepesertaan JKN, KTP, dan KK.

Setelah peserta memberikan berkas tersebut, nantinya dinas sosial setempat akan melakukan validasi.

Apabila peserta masih dianggap layak, dinas sosial akan memberikan surat keterangan ke BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali status kepesertaan tersebut.

Lebih lanjut, Rizzky menyampaikan, meskipun peserta ingin kembali ke segmen PBI, tunggakan iuran tetap harus dibayarkan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tunggakan saat peserta berada dalam kepesertaan mandiri akan tercatat sebagai utang dan tetap menjadi tanggung jawab peserta.

"Sesuai regulasi, tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus, melainkan masih tercatat sebagai piutang," ujarnya.

Rizzky menambahkan, peserta mandiri yang menunggak iuran harus melunasinya paling lama 6 bulan setelah beralih ke segmen PBI.

Sebelumnya juga viral di media sosial curhat warga ditagih bayar BPJS Kesehatan karena telat daftarkan bayinya.

Warga itu terlambat mendaftarkan anaknya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tagihan yang dibebankan kepadanya mencapai mencapai Rp 2 juta.

“Emang BPJS nih, sy ga tau kalau bayi baru lahir wajib daftar BPJS, pas daftarin anak ke BPJS tiba-tiba kena tagihan 2jt dihitung sejak anak sy lahir, gue gak ikhlas.. Pokoknya ga ikhlas,” tulis akun X @bc****** pada Jumat (18/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Terkait masalah ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, kewajiban mendaftar menjadi peserta JKN telah ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2018.

Ia menegaskan bahwa pendaftaran tersebut harus dilakukan paling lambat 28 hari setelah bayi lahir.

“Sesuai Perpres No 82 Tahun 2018, pada pasal 16 mengatakan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” jelas Rizzky ketika dihubungi oleh Kompas.com pada Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Ditolak RSUD karena Pakai BPJS Kesehatan, Anak Usia 12 Meninggal, RS Bantah: Kami Sudah Melayani

Lebih lanjut, Rizzky mengatakan, setelah sang anak didaftarkan, maka layanan program JKN tersebut akan langsung aktif dan dapat digunakan.

Rizzky menjelaskan, jika orangtua terlambat mendaftarkan bayinya (lebih dari 28 hari sejak anak lahir), maka akan dikenakan tagihan yang terhitung sejak bulan kelahiran bayi.

“Bila terlambat mendaftar atau lebih dari 28 hari, maka iurannya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi,” kata Rizzky.

Rizzky juga mengatakan, selama iuran belum terbayarkan, bayi tersebut tidak bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Selain itu, apabila bayi tersebut harus menjalani rawat inap di rumah sakit, maka pihak BPJS akan memberikan sanksi yakni berupa denda pelayanan.

Rizzky mengimbau untuk para orangtua yang baru saja memiliki anak untuk segera mendaftarkan bayinya ke layanan JKN.

“Kami imbau bagi peserta yang baru saja melahirkan untuk segera mendaftarkan anak tersebut, sehingga terjamin dengan Program JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” jelas Rizzky.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved