Berita Viral
Nasib Berman 9 Tahun Kerja di SPBU kini di-PHK, Gegara Isi BBM ke Jeriken, Syok Dianggap Kriminal
Curhat Berman Simarmata, dipecat gegara isi BBM ke jeriken. Aksinya dianggap sebagai tindak kriminal.
Tapi ini kan belum dilakukan konfrontasi, masih sepihak dari pekerja. Dalam mediasi nanti lah terang benderang penyelesaiannya,” ujar Fhincher.
Sementara itu, Direktur PT Dolmars Sejahtera sekaligus pemilik SPBU 14.211.262, Andrew Sipayung, belum memberikan keterangan saat diajukan konfirmasi melalui pesan teks maupun panggilan seluler.

Dalam kasus lain, sempat viral di media sosial video SPBU tolak isi pertalite warga, namun layani yang beli jeriken.
Peristiwa ini disebut terjadi di SPBU Kabil, Batam, Kepulauan Riau.
Dalam video, perekam pun tampak emosi.
Perekam yang seorang pria menyebut dirinya tidak diizinkan mengisi Pertalite untuk kendaraan roda dua miliknya.
Kekesalan itu kemudian memuncak saat ia melihat petugas SPBU mengisi Pertalite ke beberapa jeriken yang dibawa seorang pria.
"Sama kami enggak, Kau bilang mau audit. Kau jujur sama saya," tegas si perekam sembari menunjuk petugas SPBU, melansir dari Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
Ia juga mempertanyakan alasan penolakan tersebut dan mengancam akan membuat kejadian itu viral.
"Orang miskin begini nggak ko kasih, kurang ajar kau ni. Entah apa maksud mu, nggak tahu saya, ini saya viral kan ini. Kalau kita pakai motor besar oke lah, Pertamax," katanya dalam rekaman video.
Terkait video viral ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk penjualan BBM jenis Pertalite di SPBU Kabil, Nongsa, Batam.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menyatakan SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan pengecekan CCTV.
"Terhadap pelanggaran kelalaian yang dilakukan Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan berlaku, berupa pemberhentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU tersebut dalam rentang waktu hingga tujuh hari, terhitung besok (29 April 2025)," jelas Satria saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Pelanggaran yang dilakukan adalah pengisian BBM ke konsumen menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.
Dalam masa pemberian sanksi, Pertamina meminta SPBU memperbaiki mekanisme penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan.
"Dalam masa pemberian sanksi, SPBU wajib melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran JBT/JBKP sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila tidak dilakukan perbaikan pengelolaan penyaluran BBM subsidi maka Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih berat," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya
Alasan Nurjanah Dikurung 15 Tahun di Kamar 2x2 Meter, Hidup Berubah usai Nikahi Pria Blitar |
![]() |
---|
Daftar Hitam Kelakuan Polisi Seminggu Terakhir, Bikin Pelajar Koma hingga Ojol Tewas Tragis |
![]() |
---|
Sosok Affan Driver Ojol yang Dilindas Brimob Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Ayah Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Mbah Marsuna Meringis Dibawa Keluarganya ke Kantor Damkar, Jari Sudah Bengkak dan Terluka |
![]() |
---|
Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.