Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Berman 9 Tahun Kerja di SPBU kini di-PHK, Gegara Isi BBM ke Jeriken, Syok Dianggap Kriminal

Curhat Berman Simarmata, dipecat gegara isi BBM ke jeriken. Aksinya dianggap sebagai tindak kriminal.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa/Tribunnews.com - Dok Pribadi
PEMECATAN PEGAWAI SPBU - Berman Simarmata (foto kanan), pegawai SPBU di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) curhat mendadak di-PHK setelah 9 tahun kerja. Ia dianggap sebagai pelaku kriminal karena isi BBM ke jeriken.  

BBM 10 liter itu digunakan pembeli untuk membabat rumput di perladangan. Alasannya karena ditengok dari CCTV,” sambung Berman.

Setelah itu, ia dijatuhi skors dari pihak manajemen, menyusul surat pemecatan melalui Surat No: 1/PT.DS/PHK/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025 dari manajer operasional SPBU.

Berman menilai pihak SPBU telah memecatnya secara sepihak tanpa surat peringatan.

Selain itu, dalam surat ia dituduh pelaku tindak kriminal.

"Surat PHK ini mendadak, nggak ada unsur lisan. Kalau ada kesalahpahaman kan ada surat peringatan pertama sampai surat keterangan ketiga. Ini langsung pemecatan sepihak.

Makanya saya mengajukan permohonan ke Disnaker,” kata Berman.

PEGAWAI SPBU DIPECAT - Berman Simarmata (45) saat mengajukan permohonan mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (11/7/2025). Belum lama ini, Berman kehilangan pekerjaan setelah mendapat surat pemecatan dari pihak manajemen SPBU karena tepergok mengisi 10 liter BBM ke dalam jeriken.
PEGAWAI SPBU DIPECAT - Berman Simarmata (45) saat mengajukan permohonan mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (11/7/2025). Belum lama ini, Berman kehilangan pekerjaan setelah mendapat surat pemecatan dari pihak manajemen SPBU karena tepergok mengisi 10 liter BBM ke dalam jeriken. (Dok Pribadi)

Dihubungi terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Simalungun, Fhincher Ambarita, mengatakan, ini adalah kali pertama pihaknya menerima sengketa tenaga kerja dengan pengusaha yang melibatkan operator SPBU.

Dalam kasus ini, pihaknya masih menjadwalkan mediasi antara kedua pihak dan akan melakukan konfrontasi menyangkut upah yang diterima Berman selaku operator SPBU.

“Mereka gagal saat Bipartit. Kemudian mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan, kita diberi waktu untuk mediasi maksimal 30 hari sejak permohonan diterima,” kata dia.

Baca juga: Modus Pria Mojokerto ini Salahgunakan BBM Subsidi, Modifikasi Mobil untuk Kuras Pertalite dari SPBU

Lebih lanjut, Fhincher menambahkan upah minimum Kabupaten Simalungun yang ditetapkan sebesar Rp 3.008.851.

Mengenai pengupahan di bawah UMR, pihaknya tidak berkewenangan melakukan eksekusi.

“Ini merupakan kewenangan dari Pengawas Tenaga Kerja di Disnaker Provinsi Sumut. Disnaker kabupaten kota hanya melakukan penyelesaian dan memberikan anjuran,” tutur dia.

Dalam kasus ini, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak dan memberikan anjuran.

Baca juga: Viral Pengemudi Mobil Pukul Petugas SPBU Madura Gara-gara Ogah Isi BBM, Terkuak Barcode Tak Sesuai

Jika dalam anjuran tersebut ada pihak yang keberatan, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

“Upah minimum Kabupaten Simalungun Rp 3.008.851 bedah jauh dengan yang diterima.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved