Berita Viral
Bupati Bantah Sekolah Wajibkan Beli Seragam Baru Tak Boleh Bekas, 3 Kepsek Langsung Terima Sanksi
Tiga orang kepala sekolah di Kabupaten Boyolali belakangan terungkap menawarkan kepada pihak ketiga bisnis jual beli seragam baru, Pemkab ambil sikap.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Komisi IV DPRD Boyolali merekomendasikan sanksi kepada tiga kepala SMP negeri yang terbukti memfasilitasi praktik jual beli seragam sekolah melalui pihak ketiga.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi IV DPRD Boyolali, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan perwakilan dari tiga sekolah yang bersangkutan.
Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Suyadi, menyampaikan bahwa ketiga kepala sekolah tersebut mengakui adanya kekeliruan dalam memberikan ruang bagi pihak swasta menjual seragam kepada siswa baru.
Baca juga: Lampu Stadion Jenggolo Sidoarjo akan Diganti Baru, Pemkab Gelontorkan Dana Rp 5,6 M
"Tiga kepala SMP menyadari sebuah kesalahan. Terus kami merekomendasikan jangan sampai itu terulang kembali," ujar Suyadi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Suyadi menegaskan bahwa sekalipun tidak secara langsung menjual, keterlibatan sekolah dalam memfasilitasi jual beli seragam tetap melanggar ketentuan.
"Meski memfasilitasi pihak ketiga jualan, sekolah tetap terlibat dalam jual beli seragam sekolah. Itu tidak boleh," tegasnya.
Dia menambahkan, Komisi IV juga merekomendasikan agar Disdikbud Boyolali memberikan sanksi tegas kepada tiga kepala sekolah tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, DPRD dan Disdikbud akan menggelar rapat koordinasi sebelum tahun ajaran baru mendatang untuk memastikan praktik serupa tidak terulang.
Baca juga: Wali Murid Mengeluh Disuruh Beli Seragam Rp 1,5 Juta, Belum Dijahit dan Tipis, Dindik: Masing-masing
Namun, hasil rapat kerja ini bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Boyolali, Agus Irawan, yang sebelumnya membantah adanya praktik jual beli seragam di sekolah.
“Langsung kita klarifikasi. Bahwa sebenarnya tidak ada paksaan untuk murid atau wali murid untuk beli seragam,” kata Agus, Jumat (11/7/2025).
Menurut Agus, Pemkab Boyolali telah menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah menjual seragam kepada siswa.
Agus menegaskan bahwa wali murid diberi keleluasaan untuk membeli seragam di luar sekolah, bahkan diperbolehkan menggunakan seragam bekas.
“Kami tidak mewajibkan untuk membeli seragam baru. Semuanya tergantung wali muridnya,” imbuh Agus
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.