Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Pemkot Surabaya Jaga Lingkungan, Beri Bonus Rp200 Ribu bagi Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan

Pemkot Surabaya mengajak partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dari sampah.

ISTIMEWA
BERSIHKAN  SAMPAH - Petugas menertibkan sejumlah fasilitas yang terganggu akibat timbunan berbagai barang tak terpakai. Salah satu titik yang menjadi perhatian pemerintah adalah kawasan sungai. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengajak partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dari sampah.

Sebagai upaya promotif preventif, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak warga untuk melaporkan apabila menemukan warga yang membuang sampah sembarangan.

Sebagai imbalannya, DLH akan memberikan bonus sebesar Rp200 ribu. "Kami siapkan bonus untuk masyarakat yang menemukan pelaku pembuangan sampah sembarangan," kata Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto dikonfirmasi di Surabaya.

Data Pemkot, jumlah sampah di Surabaya mencapai 1.805,5 ton yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo tiap harinya.

Tahun ini, Pemkot Surabaya menargetkan jumlah produksi sampah bisa menurun hingga 50 persen.

Baca juga: Genjot Realisasi PAD, Pemkot Surabaya Diskon BPHTB hingga 40 Persen Saat Momen HUT Kemercdekaan RI

Dengan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan, khususnya kawasan sungai. 

"Dengan apresiasi sebagai bonus, masyarakat diharapkan akan lebih giat lagi dalam menjaga lingkungan dan saling mengingatkan satu sama lain,” terang Dedik.

Terkait mekanismenya, pelapor cukup mengirimkan bukti pelanggaran berupa video rekaman aksi buang sampah sembarangan ke pihak kecamatan. Nantinya, video tersebut akan diteruskan ke tim yustisi DLH.

Tim yustisi akan melakukan proses pelacakan (tracking) berdasarkan lokasi pengambilan video yang dikirim. "Videonya dikirimin saja. Kalau warga ya ke kecamatan. Saya dengan camat kan ada grup DLH bersama bisa," terang Dedik.

Bukti yang dikirimkan harus jelas dan memungkinkan identitas pelaku sehingga mudah dalam hal identifikasi. Misalnya, melalui plat nomor kendaraan pelaku atau identitas lainnya yang nampak.

Apabila pelaku tertangkap, maka mereka akan dikenai sanksi yuridis berupa denda minimal sebesar Rp300 ribu atau bergantung dengan kuantitas pelanggaran. Bahkan, sanksi berat bisa berujung pemberian denda hingga Rp50 juta.

Baca juga: Solusi Pemanfaatan Aset Nganggur Pemkot Surabaya, Pansus RPJMD Dorong Bentuk BUMD Aset

Karenanya, tidak semua video yang dikirim pelapor lantas mendapatkan bonus. “Ini yang penting, bonus Rp200 ribu baru akan cair jika pelaku dikenakan denda yustisi sebesar Rp300 ribu atau lebih," tandas Dedik.

"Kenapa begitu? untuk mengantisipasi potensi kecurangan. Yang mana, denda yang dibayar pelaku lebih kecil dari bonus yang diterima pelapor,” kata Dedik.

Aturan tersebut juga diharapkan untuk mengantisipasi rekayasa antara pelapor dengan pelaku demi mendapatkan bonus. "Kalau sampahnya sedikit dendanya cuma Rp75 ribu, ya bonusnya tidak bisa Rp200 ribu," tegas Dedik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved