Berita Viral
Harusnya Rp5 Ribu, Jukir Getok Harga Jadi Rp50.000 ke Pengendara Mobil, Akhirnya Ditangkap
Seorang juru parkir tersebut sempat tampak berdebat dengan pemilik kendaraan mobil.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengendara mobil menjadi korban getok harga parkir sebesar Rp50 ribu oleh juru parkir (jukir).
Aksi tersebut terjadi di sekitar Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Tak pelak kejadian tersebut viral di media sosial dan menjadi buah bibir publik.
Baca juga: Petugas Damkar Pura-pura Kerasukan Demi Tenangkan Wanita ODGJ, Aksi Jadi Dukun Jadi-jadian Disorot
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, seorang juru parkir tersebut sempat berdebat dengan pemilik kendaraan yang saat itu tengah berada di dalam mobil.
Jukir tersebut tampak memakai seragam resmi milik Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Atas kejadian ini, Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, memberikan tanggapan pihaknya.
Ia mengatakan, meski memakai seragam, pelaku getok parkir merupakan jukir liar yang memanfaatkan situasi dan kondisi.
"Pada saat itu, jukir resminya sedang tidak ada, terus digantikan sama dia," ujarnya saat dihubungi, Minggu (13/7/2025).
"Tapi malah mematok tarif yang tidak wajar Rp50 ribu kepada pengemudi," imbuhnya, melansir Tribun Jabar.
Padahal tarif parkir di Kota Bandung ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.
Untuk kendaraan roda empat dipatok sebesar Rp5 ribu per jam, sedangkan roda dua Rp3 ribu per jam.
Atas hal itu, pihaknya bersama aparat kepolisian langsung menindaklanjuti adanya laporan terkait aksi getok parkir ini.
Hingga akhirnya, pelaku diamankan ke Mapolsek Regol untuk dimintai keterangan.
"Pelakunya, sudah diamankan oleh anggota Polsek Regol, semoga tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi yang lain," katanya.

Sementara untuk mencegah agar kejadian yang sama tidak kembali terulang, pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi kepada juru parkir resmi.
Agar mereka tidak memberikan tugasnya kepada juru parkir liar.
"Jadi kami juga akan memberikan edukasi lagi terkait tarif agar mereka memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang ada, terutama soal tarif yang sudah diatur Perwal," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat di setiap lokasi parkir agar tidak ada lagi juru parkir liar yang mematok tarif dengan harga selangit.
Baca juga: Dikirimi Banyak Paket COD Total Rp20 Juta Bukan Pesanan, Agus Curiga Gegara Konten Sentil Pemerintah
Di sisi lain, parkir liar atau parkir sembarangan di tempat terlarang wilayah Kota Bandung masih marak terjadi, meski petugas terus melakukan penertiban dengan cara mengangkut kendaraan.
Parkir liar kerap terjadi di sejumlah ruas jalan Kota Bandung, terutama di Jalan Riau, Jalan Kopo, Pajajaran, Taman Sari, dan Jalan Pasteur.
Sehingga petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung fokus melakukan pengawasan dan penertiban di lokasi tersebut.
Asep mengatakan, maraknya parkir liar tersebut karena kesadaran dari masyarakat terkait aturan parkir kendaraan ini masih minim.
"Penindakan tetap dilakukan karena masih banyak yang parkir liar."
"Makanya harus ada kesadaran masyarakat tidak parkir sembarangan dan jangan mau diarahkan jukir tidak resmi," ujarnya saat dihubungi, Minggu (13/7/2025).

Selama ini, kata Asep, pihaknya sudah memasang rambu lalu lintas di zona merah agar para pengendara, baik kendaraan roda dua dan roda empat tidak parkir di tempat terlarang.
"Masyarakat harus mematuhi dan memperhatikan marka seperti S coret, P coret."
"Kalau ada tanda itu berarti berarti enggak boleh parkir di sana, nah, itu yang selama ini belum dipatuhi," kata Asep.
Atas hal itu, pihaknya terpaksa harus memberikan tindakan tegas untuk memberikan efek jera bagi para pemilik kendaraan yang melakukan parkir liar agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
Ia mengatakan, penindakan tersebut dilakukan karena pihaknya harus menegakkan Perda nomor 12 tahun 2024.
Sehingga jika ada kendaraan yang parkir liar langsung diderek atau diangkut ke Kantor Dinas Perhubungan.
"Untuk kendaraan roda dua yang parkir liar diangkut pakai truk, kalau roda empat diderek tapi kami pastikan tidak akan sampai merusak kendaraan," ucapnya.
Bagi pemilik kendaraan yang akan mengambil sepeda motor atau mobilnya harus datang ke Kantor Dinas Perhubungan dengan membayar biaya derek atau pengangkutan sesuai dengan nominal yang ditentukan.
"Biaya derek roda dua Rp245 ribu, roda empat Rp550 ribu, dan roda enam Rp1.050.000."
"Itu bayarnya cashless ke kas daerah, nanti pemilik kendaraan hanya membawa bukti pembayaran," kata Asep.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Imbas Ingin Sadarkan Abdul Rahim dari Mabuk Berat, Dua Pria ini Jadi Tersangka, Sempat Sandiwara |
![]() |
---|
Anak 13 Tahun Meninggal Dunia setelah Makan 3 Bungkus Mi Instan Mentah, Ayah Anggap Tragedi |
![]() |
---|
Siasat Licik Sindikat Judi Online, Demi Dapat Rekening Bank Baru Warga Dibikin Tergiur Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Ngotot Tak Mau Kehilangan Jabatan usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.