Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jelang HUT Kong Co ke-1865, Go Tjong Ping Digugat di Pengadilan Negeri Tuban

Jelang HUT Kong Co ke-1865, Go Tjong Ping digugat di Pengadilan Negeri Tuban dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
PENGADILAN NEGERI TUBAN - Gedung Pengadilan Negeri Tuban di Jalan Veteran, Tuban, Jawa Timur, Senin (14/7/2025). Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Go Tjong Ping digugat di PN Tuban. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kong Co Kwan Sing Tee Koen ke-1865, Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Go Tjong Ping digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (14/7/2025).

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar. Bahwa gugatan teregister di PN Tuban, dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Tbn, gugatan ini didaftarkan melalui layanan e-Court pada Senin, 14 Juli 2025.

“Benar, telah ada gugatan yang didaftarkan pada hari ini,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Dalam gugatan tersebut, klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Dengan objek sengketa adalah gugatan AD/ART Tri Dharma Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong.

Gugatan ini diajukan oleh tiga pihak, yakni Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati. 

“Selaku penggugat ada tiga orang,” imbuhnya.

Sedangkan, pihak tergugat tercatat sebanyak 14 orang, di antaranya:

  1. Go Tjong Ping 

2. Tan Ming Ang

3. Tan Swat Giem (Tuti Sugijati)

4. Wong Kwang Yoeng (Soetjahyo Poernomo)

5. Tan Tjong Liep (Bambang Hartanto)

6. Erni Setyowati

7. Wong Ming Ho (Amin Harto)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved