Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rawat Inap BPJS Dibatasi 3 Hari? Dirut BPJS Kesehatan Janji Beri Layanan Bagus: Laporkan 165

Viral rawat inap peserta BPJS Kesehatan tak boleh lebih dari 3 hari. Ini penjelasan Dirut Ghufron Mukti.

Editor: Hefty Suud
SHUTTERSTOCK/sumroeng chinnapan
RAWAT INAP - Foto ilustrasi untuk penjelasan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti soal viral di media sosial keluhan rawat inap. 

16. Pelayanan Kesehatan pada Kejadian yang Dapat Dicegah

Jika pelayanan medis dilakukan pada kejadian yang dapat dicegah atau dihindari, misalnya karena kelalaian yang bisa dicegah, biaya pengobatannya tidak akan ditanggung.

17. Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Bakti Sosial

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial atau kegiatan sosial lainnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena ini bersifat sukarela dan dijamin oleh penyelenggara.

18. Pelayanan yang Tidak Ada Hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan

Layanan kesehatan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan, misalnya pemeriksaan medis untuk keperluan non-medis seperti tes kesehatan untuk seleksi CPNS, tidak akan ditanggung.

19. Pelayanan Kesehatan Akibat Tindakan Pidana

Pelayanan kesehatan yang diperlukan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya akan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan bukan oleh BPJS Kesehatan.

20. Pelayanan Kesehatan yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian

Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan operasi atau tugas dari Kementerian Pertahanan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dijamin oleh lembaga terkait, bukan oleh BPJS Kesehatan.

21. Pelayanan yang Sudah Ditanggung dalam Program Lain

Jika kamu mendapatkan layanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan lainnya, seperti JKK atau Jaminan Kesehatan Lainnya, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita tentang BPJS Kesehatan lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved