Rawat Inap BPJS Dibatasi 3 Hari? Dirut BPJS Kesehatan Janji Beri Layanan Bagus: Laporkan 165
Viral rawat inap peserta BPJS Kesehatan tak boleh lebih dari 3 hari. Ini penjelasan Dirut Ghufron Mukti.
16. Pelayanan Kesehatan pada Kejadian yang Dapat Dicegah
Jika pelayanan medis dilakukan pada kejadian yang dapat dicegah atau dihindari, misalnya karena kelalaian yang bisa dicegah, biaya pengobatannya tidak akan ditanggung.
17. Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Bakti Sosial
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial atau kegiatan sosial lainnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena ini bersifat sukarela dan dijamin oleh penyelenggara.
18. Pelayanan yang Tidak Ada Hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan
Layanan kesehatan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan, misalnya pemeriksaan medis untuk keperluan non-medis seperti tes kesehatan untuk seleksi CPNS, tidak akan ditanggung.
19. Pelayanan Kesehatan Akibat Tindakan Pidana
Pelayanan kesehatan yang diperlukan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya akan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan bukan oleh BPJS Kesehatan.
20. Pelayanan Kesehatan yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian
Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan operasi atau tugas dari Kementerian Pertahanan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dijamin oleh lembaga terkait, bukan oleh BPJS Kesehatan.
21. Pelayanan yang Sudah Ditanggung dalam Program Lain
Jika kamu mendapatkan layanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan lainnya, seperti JKK atau Jaminan Kesehatan Lainnya, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang BPJS Kesehatan lainnya
BPJS Kesehatan
viral di media sosial
Ghufron Mukti
jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tiba-Tiba Oleng, Pemotor Tabrak Truk di Jalur Situbondo-Banyuwangi, 1 Tewas Saat di RS |
![]() |
---|
Nasib 15 Truk Pengangkut Sound Horeg di Blitar yang Diamankan Polisi, Sopir Dipanggil |
![]() |
---|
Komentar KBIHU di Ponorogo Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Tunggu Aturan Baru |
![]() |
---|
PSM Makassar vs Persebaya, Sejumlah Pemain Bajul Ijo Absen, Eduardo Perez Lakukan Rotasi? |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Warung Makan di Tuban, Satu Motor dan TV Ikut Hangus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.