Rawat Inap BPJS Dibatasi 3 Hari? Dirut BPJS Kesehatan Janji Beri Layanan Bagus: Laporkan 165
Viral rawat inap peserta BPJS Kesehatan tak boleh lebih dari 3 hari. Ini penjelasan Dirut Ghufron Mukti.
Jika kamu mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat seperti gangguan pernapasan atau penurunan kesadaran, maka biaya pengobatannya tidak ditanggung.
3. Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau pemberi kerja tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Cepat Pencairan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos, HANGUS Jika Tak Diambil hingga 15 Juli 2025
4. Penyakit Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Jika kamu mengalami kecelakaan lalu lintas, program jaminan kecelakaan lalu lintas seperti Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan sesuai dengan ketentuan.
Jika kecelakaan ganda, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya lebih dari Rp20 juta.
5. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan yang dilakukan di luar negeri.
Kamu hanya bisa berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di Indonesia.
6. Perawatan untuk Tujuan Estetik
Operasi plastik yang dilakukan untuk tujuan mempercantik diri atau estetik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, jika operasi tersebut memiliki indikasi medis, seperti operasi setelah kecelakaan atau penyakit, biaya tersebut bisa ditanggung.

7. Penyakit Infertilitas
Pelayanan kesehatan untuk program kehamilan atau pengobatan infertilitas, seperti IVF atau program bayi tabung, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
8. Pelayanan untuk Meratakan Gigi atau Ortodonsi
BPJS Kesehatan
viral di media sosial
Ghufron Mukti
jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tiba-Tiba Oleng, Pemotor Tabrak Truk di Jalur Situbondo-Banyuwangi, 1 Tewas Saat di RS |
![]() |
---|
Nasib 15 Truk Pengangkut Sound Horeg di Blitar yang Diamankan Polisi, Sopir Dipanggil |
![]() |
---|
Komentar KBIHU di Ponorogo Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Tunggu Aturan Baru |
![]() |
---|
PSM Makassar vs Persebaya, Sejumlah Pemain Bajul Ijo Absen, Eduardo Perez Lakukan Rotasi? |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Warung Makan di Tuban, Satu Motor dan TV Ikut Hangus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.