Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rawat Inap BPJS Dibatasi 3 Hari? Dirut BPJS Kesehatan Janji Beri Layanan Bagus: Laporkan 165

Viral rawat inap peserta BPJS Kesehatan tak boleh lebih dari 3 hari. Ini penjelasan Dirut Ghufron Mukti.

Editor: Hefty Suud
SHUTTERSTOCK/sumroeng chinnapan
RAWAT INAP - Foto ilustrasi untuk penjelasan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti soal viral di media sosial keluhan rawat inap. 

Jika kamu mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat seperti gangguan pernapasan atau penurunan kesadaran, maka biaya pengobatannya tidak ditanggung.

3. Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja

Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau pemberi kerja tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cepat Pencairan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos, HANGUS Jika Tak Diambil hingga 15 Juli 2025

4. Penyakit Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Jika kamu mengalami kecelakaan lalu lintas, program jaminan kecelakaan lalu lintas seperti Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan sesuai dengan ketentuan. 

Jika kecelakaan ganda, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya lebih dari Rp20 juta.

5. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan yang dilakukan di luar negeri. 

Kamu hanya bisa berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di Indonesia.

6. Perawatan untuk Tujuan Estetik

Operasi plastik yang dilakukan untuk tujuan mempercantik diri atau estetik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Namun, jika operasi tersebut memiliki indikasi medis, seperti operasi setelah kecelakaan atau penyakit, biaya tersebut bisa ditanggung.

TANPA BATASAN RAWAT INAP - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam kegiatan Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07). Dia menegaskan tidak ada pembatasan rawat inap di RS bagi peserta BPJS.
TANPA BATASAN RAWAT INAP - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam kegiatan Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07). Dia menegaskan tidak ada pembatasan rawat inap di RS bagi peserta BPJS. (Tribunnews.com/Rina Ayu)

7. Penyakit Infertilitas

Pelayanan kesehatan untuk program kehamilan atau pengobatan infertilitas, seperti IVF atau program bayi tabung, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

8. Pelayanan untuk Meratakan Gigi atau Ortodonsi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved