Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rawat Inap BPJS Dibatasi 3 Hari? Dirut BPJS Kesehatan Janji Beri Layanan Bagus: Laporkan 165

Viral rawat inap peserta BPJS Kesehatan tak boleh lebih dari 3 hari. Ini penjelasan Dirut Ghufron Mukti.

Editor: Hefty Suud
SHUTTERSTOCK/sumroeng chinnapan
RAWAT INAP - Foto ilustrasi untuk penjelasan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti soal viral di media sosial keluhan rawat inap. 

Pemasangan kawat gigi (behel) untuk tujuan kosmetik atau meratakan gigi yang tidak terkait dengan indikasi medis juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

9. Gangguan Kesehatan Akibat Ketergantungan Obat dan Alkohol

Jika kamu mengalami gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol, perawatan tersebut akan ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan bukan oleh BPJS Kesehatan.

10. Gangguan Kesehatan Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri

Jika seseorang sengaja menyakiti diri sendiri atau terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri, pengobatan untuk kondisi ini tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional yang Belum Dinyatakan Efektif

Pengobatan komplementer atau alternatif seperti pengobatan tradisional yang belum dinilai efektif secara medis dan tidak lolos penilaian teknologi kesehatan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

12. Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan sebagai Percobaan atau Eksperimen

Tindakan medis yang tergolong sebagai eksperimen atau percobaan, yang belum terbukti secara medis atau tidak sesuai standar, tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

13. Alat dan Obat Kontrasepsi serta Kosmetik

Alat kontrasepsi (seperti pil KB, alat kontrasepsi dalam rahim/IUD) serta kosmetik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh BKKBN.

14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Perbekalan kesehatan yang digunakan di rumah tangga, seperti termometer, plester, dan lainnya, tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.

15. Pelayanan Kesehatan Akibat Bencana pada Masa Tanggap Darurat dan Kejadian Luar Biasa Wabah

Pelayanan kesehatan yang terjadi pada masa tanggap darurat atau dalam kejadian luar biasa seperti pandemi, ditanggung oleh pemerintah dan bukan oleh BPJS Kesehatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved