Pemkab Pasuruan
3 Raperda Non-APBD 2025 Disetujui, Bupati Mas Rusdi: Bukti Kepedulian dan Keseriusan Bangun Pasuruan
3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 resmi disetujui, Selasa (15/7/2025) siang
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Rapat Paripurna DPRD Pasuruan, 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 resmi disetujui, Selasa (15/7/2025) siang.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam pembahasan regulasi tersebut yang dinilai sangat strategis untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Terselesaikannya pembahasan tiga Raperda ini adalah bukti nyata kepedulian dan keseriusan kita bersama dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih adaptif dan berkelanjutan,” kata Bupati dalam sambutannya.
Tiga Raperda yang disahkan adalah Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri (Perseroda).
Kedua adalah raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL).
Baca juga: Sekolah Rakyat di Pasuruan Sudah Siap 100 Persen, 150 Siswa Mulai Masuk Senin Besok
Dan terakhir, raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan, Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pendirian BPR Mina Mandiri sebagai lembaga keuangan daerah.
Ia berharap BPR ini dapat memperluas akses layanan keuangan, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terjangkau bank konvensional.
Baca juga: Disnaker Pasuruan Gelar One Day Recruitment, Tersedia Ratusan Peluang Kerja
“BPR Mina Mandiri diharapkan tak hanya menjadi motor penggerak ekonomi, tetapi juga wadah pemberdayaan berbasis gotong royong yang menjangkau masyarakat kecil,” tegasnya.
Raperda ini juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya dalam hal tata kelola dan nomenklatur kelembagaan.
Sedangkan raperda TJSL, kata dia, Perda ini menjadi jawaban atas perlunya kepastian hukum dan arah pelaksanaan program CSR oleh badan usaha di Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Fatwa Haram Sound Horeg, DPRD Kabupaten Pasuruan : Jangan Sampai Merugikan Pengusaha Sound dan UMKM
Menurutnya, potensi TJSL sangat besar dalam mendukung pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah yang belum terjangkau APBD.
“Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa program TJSL tak hanya menjadi kewajiban, tapi juga investasi sosial jangka panjang yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan,” urainya.
Ia menambahkan, Perda ini menjadi langkah konkret mengintegrasikan sektor swasta ke dalam agenda pembangunan daerah secara terstruktur dan berkelanjutan.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo
DPRD Pasuruan
Pemkab Pasuruan
Berita Pasuruan Hari Ini
TribunJatim.com
Ribuan Warga Padati Bangil Carnival 2025, Jadi Ajang Pesta Rakyat dan Budaya |
![]() |
---|
Festival Jalur Rempah di Pasuruan, Harmoni Seni dan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096, Pemkab Siapkan 2.000 Paket Makanan dan Minuman Gratis |
![]() |
---|
Bupati Rusdi Sutejo Sebut Kebersamaan dan Kolaborasi Jadi Kunci Pasuruan Bangkit |
![]() |
---|
Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096 Jadi Momentum Kebangkitan, Mas Rusdi Ajak Masyarakat Bersatu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.