Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Pasuruan

3 Raperda Non-APBD 2025 Disetujui, Bupati Mas Rusdi: Bukti Kepedulian dan Keseriusan Bangun Pasuruan

3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 resmi disetujui, Selasa (15/7/2025) siang

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Galih Lintartika
KOLABORASI - Suasana rapat paripurna pengesahan tiga raperda Non APBD 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Rapat Paripurna DPRD Pasuruan, 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 resmi disetujui, Selasa (15/7/2025) siang.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam pembahasan regulasi tersebut yang dinilai sangat strategis untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Terselesaikannya pembahasan tiga Raperda ini adalah bukti nyata kepedulian dan keseriusan kita bersama dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih adaptif dan berkelanjutan,” kata Bupati dalam sambutannya.

Tiga Raperda yang disahkan adalah Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri (Perseroda).

Kedua adalah raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL).

Baca juga: Sekolah Rakyat di Pasuruan Sudah Siap 100 Persen, 150 Siswa Mulai Masuk Senin Besok

Dan terakhir, raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurut Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan, Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pendirian BPR Mina Mandiri sebagai lembaga keuangan daerah.

Ia berharap BPR ini dapat memperluas akses layanan keuangan, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terjangkau bank konvensional.

Baca juga: Disnaker Pasuruan Gelar One Day Recruitment, Tersedia Ratusan Peluang Kerja

“BPR Mina Mandiri diharapkan tak hanya menjadi motor penggerak ekonomi, tetapi juga wadah pemberdayaan berbasis gotong royong yang menjangkau masyarakat kecil,” tegasnya.

Raperda ini juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya dalam hal tata kelola dan nomenklatur kelembagaan.

Sedangkan raperda TJSL, kata dia, Perda ini menjadi jawaban atas perlunya kepastian hukum dan arah pelaksanaan program CSR oleh badan usaha di Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Fatwa Haram Sound Horeg, DPRD Kabupaten Pasuruan : Jangan Sampai Merugikan Pengusaha Sound dan UMKM

Menurutnya, potensi TJSL sangat besar dalam mendukung pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah yang belum terjangkau APBD.

“Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa program TJSL tak hanya menjadi kewajiban, tapi juga investasi sosial jangka panjang yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan,” urainya.

Ia menambahkan, Perda ini menjadi langkah konkret mengintegrasikan sektor swasta ke dalam agenda pembangunan daerah secara terstruktur dan berkelanjutan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved