Pemkab Pasuruan
3 Raperda Non-APBD 2025 Disetujui, Bupati Mas Rusdi: Bukti Kepedulian dan Keseriusan Bangun Pasuruan
3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 resmi disetujui, Selasa (15/7/2025) siang
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Sedangkan untuk raperda SOTK, kata dia raperda ini menjadi kelanjutan dari penyesuaian struktur organisasi Pemkab Pasuruan sesuai dinamika dan tuntutan reformasi birokrasi.
Regulasi ini disusun berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, dan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021.
“Kita butuh struktur yang ramping tapi kuat, fleksibel tapi fokus, serta adaptif terhadap tantangan. Ini bagian dari transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif,” terangnga.
Setelah disepakati dalam rapat paripurna, ketiga Raperda ini akan difasilitasi dan disempurnakan, serta dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Bupati Rusdi menyebut, perbedaan pendapat dalam proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat demi menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Proses penyatuan persepsi sangat penting agar norma hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat dijalankan secara optimal,” katanya.
Di akhir sambutannya, Mas Rusdi menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Pasuruan serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda.
“Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif ini terus terjaga dan semakin meningkat ke depannya,” ujarnya.
Ia juga berharap agar regulasi yang telah disusun dapat menjadi fondasi kuat bagi Kabupaten Pasuruan untuk menjadi daerah yang maju, inklusif, dan berdaya saing tinggi di masa depan.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2025.
“Atas nama Pimpinan DPRD, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan seluruh jajaran OPD yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menyelesaikan pembahasan ini,” ujar Samsul Hidayat.
Ia menekankan bahwa penyelesaian ketiga Raperda merupakan bukti nyata keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, serta wujud nyata kolaborasi antara legislatif dan eksekutif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
“Pendapat, saran, dan aspirasi yang disampaikan anggota dewan selama pembahasan semata-mata bertujuan menyempurnakan regulasi, agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata serta kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Samsul menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan penting sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna.
Mulai dari pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo
DPRD Pasuruan
Pemkab Pasuruan
Berita Pasuruan Hari Ini
TribunJatim.com
| Bupati Pasuruan Borong Semua Belanjaan Tamu Undangan Saat Grand Opening KDMP Wonokerto |
|
|---|
| Ratusan Peserta Antusias Ikuti Fun Run HUT RSUD Grati Pasuruan ke-7, Gus Shobih Beri Apresiasi |
|
|---|
| Pemkab Pasuruan Gelar Pekan Raya Santri 2025, Ada Lomba Hingga Pelayanan Publik Untuk Masyarakat |
|
|---|
| Pemkab Pasuruan Resmi Bentuk Dewan Pesantren, Jadi Kado Istimewa di Hari Santri Nasional 2025 |
|
|---|
| Bupati Pasuruan Tanggapi PU Fraksi DPRD, Tegaskan Anggaran untuk Program Berdampak bagi Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/KOLABORASI-Suasana-rapat-paripurna-pengesahan-tiga-raperda-Non-APBD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.