Alasan Berman Pegawai SPBU Isi BBM ke Jeriken hingga Dipecat: Buat Pembeli Babat Rumput
Terungkap alasan pegawai SPBU isi BBM 10 liter ke jeriken hingga berakhir dipecat. Pegawai SPBU itu diketahui bernama Berman Simarmata (45).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap alasan pegawai SPBU isi BBM 10 liter ke jeriken hingga berakhir dipecat.
Pegawai SPBU itu diketahui bernama Berman Simarmata (45).
Operator SPBU di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini mengungkap kronologi pengisian BBM tersebut.
Diketahui, Berman kini melapor ke Disnaker karena merasa dipecat secara sepihak.
Berman mengajukan surat permohonan mediasi pada Jumat (11/7/2025) kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun untuk menuntut pertanggungjawaban pengusaha SPBU.
Berman mengaku kerja sejak tahun 2016.
“Pertama kali masuk tahun 2016, ikut training tiga bulan diupah Rp 700.000. Setelah training sampai tahun 2025 ini diupah Rp 900.000 tiap bulan,” kata Berman.
Berman bekerja mengisi BBM pengendara di SPBU Jalan Besar Siantar-Kabanjahe, Kelurahan Bahapal Raya, Kecamatan Raya.
Para operator bekerja dibagi dalam tiga shift selama 24 jam, atau rata-rata delapan jam kerja.
Selain upah, operator mendapat THR sebesar Rp 700.000.
Baca juga: Warga Kesal SPBU Tolak Isikan Pertalite karena Layani Pembeli yang Bawa Jeriken: Orang Miskin Begini
Jika salah satu operator sakit, kata Berman, maka yang bersangkutan harus mencari pengganti dan meminta persetujuan dari pihak manajemen.
Berman mengungkapkan, SPBU tempat ia bekerja pernah didatangi pihak kepolisian lantaran tepergok menjual BBM subsidi menggunakan jeriken.
Dua operator dan dua pembeli sempat diamankan polisi.
Setelah kasus itu, kedua operator kembali bekerja di SPBU tersebut.
Lebih lanjut, Berman mengatakan, SPBU tersebut memang sering melayani pembeli dengan jeriken yang biasanya untuk kebutuhan membabat rumput di ladang, karena wilayah di sana mayoritas lahan pertanian warga.
“Pemecatan saya karena mengisi BBM pakai jeriken. BBM 10 liter itu digunakan pembeli untuk membabat rumput di perladangan. Alasannya karena ditengok dari CCTV,” sambung Berman, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Gajinya Rp 900 Ribu Sebulan, Berman Pegawai SPBU Dipecat karena Isi BBM 10 Liter ke Jeriken: Sepihak
Setelah itu, ia dijatuhi skors dari pihak manajemen, menyusul surat pemecatan melalui Surat No: 1/PT.DS/PHK/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025 dari manajer operasional SPBU.
Berman menilai pihak SPBU telah memecatnya secara sepihak tanpa surat peringatan. Selain itu, dalam surat ia dituduh pelaku tindak kriminal.
“Surat PHK ini mendadak, nggak ada unsur lisan. Kalau ada kesalahpahaman kan ada surat peringatan pertama sampai surat keterangan ketiga. Ini langsung pemecatan sepihak. Makanya saya mengajukan permohonan ke Disnaker,” kata Berman.
Dihubungi terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Simalungun, Fhincher Ambarita, mengatakan, ini adalah kali pertama pihaknya menerima sengketa tenaga kerja dengan pengusaha yang melibatkan operator SPBU.
Dalam kasus ini, pihaknya masih menjadwalkan mediasi antara kedua pihak dan akan melakukan konfrontasi menyangkut upah yang diterima Berman selaku operator SPBU.
“Mereka gagal saat Bipartit. Kemudian mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan, kita diberi waktu untuk mediasi maksimal 30 hari sejak permohonan diterima,” kata dia.
Lebih lanjut, Fhincher menambahkan upah minimum Kabupaten Simalungun yang ditetapkan sebesar Rp 3.008.851.
Mengenai pengupahan di bawah UMR, pihaknya tidak berkewenangan melakukan eksekusi.
“Ini merupakan kewenangan dari Pengawas Tenaga Kerja di Disnaker Provinsi Sumut. Disnaker kabupaten kota hanya melakukan penyelesaian dan memberikan anjuran,” tutur dia.
Dalam kasus ini, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak dan memberikan anjuran.
Jika dalam anjuran tersebut ada pihak yang keberatan, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
“Upah minimum Kabupaten Simalungun Rp 3.008.851 bedah jauh dengan yang diterima. Tapi ini kan belum dilakukan konfrontasi, masih sepihak dari pekerja. Dalam mediasi nanti lah terang benderang penyelesaiannya,” ujar Fhincher.
Sementara itu, Direktur PT Dolmars Sejahtera sekaligus pemilik SPBU 14.211.262, Andrew Sipayung, belum memberikan keterangan saat diajukan konfirmasi melalui pesan teks maupun panggilan seluler.
Baca juga: Nasib Warga Nekat Timbun Pertalite 1200 Liter untuk Dijual Lagi, Ketahuan Angkut Pakai Jeriken
Dalam berita lain, jajaran Polsek Bangsalsari mengamankan Husaini, pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Aparat penegak hukum mengamankan Kakek umur 67 tahun asal Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Jember ditempat tinggalnya yang dijadikan lokasi penimbunan BBM.
Kapolsek Bangsalsari Jember Iptu Joko Sumargo mengungkapkan. Kasus tersebut diketahui setelah menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
"Akhirnya pada 08 Agustus 2024 sekira jam 23.00 WIB, polisi melakukan pemantauan di SPBU Bangsalsari saat itu mencurigai satu unit kendaraan truk Nopol P-8977-AF yang dikendarai oleh tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Menurut informasi dari petugas SPBU itu, kata dia, tersangka beberapa kali melakukan pengisian ulang solar dengan mengunakan truk tersebut dalam satu hari.
"Sehingga petugas melakukan pembuntutan dan setelah kendaraan truk tersebut sampai di rumahnya. Di sana petugas mendapati tersangka sedang memindahkan BBM subsidi Solar dalam tangki truk tersebut ke jeriken untuk di jual lagi kepada pihak saksi berinisial AA," kata Joko.
Joko mengatakan, tersangka menjual BBM subsidi tersebut kepada saksi AA sebesar Rp 8 ribu per liternya. Kemudian, konsumen pelaku ini menjual solar itu kepada secara eceran di tokonya.
"Kepada petugas tersangka mengaku dalam satu hari dapat melakukan pengisian BBM solar sebanyak tiga sampai 4 empat kali di SPBU yang berbeda menggunakan truk nopol P-8977-AF dan barcode pengisian BBM," ucapnya.
Dia mengungkapkan dalam sekali pengisian BBM subsidi di SPBU, tersangka membeli solar seharga Rp 750 ribu.
"Mendapatkan solar sebanyak 110 liter," kata Joko.
Joko mengungkapkan, barang bukti yang diperoleh dari tempat kejadian perkara. Polisi menyita sebanyak 500 liter BBM jenis solar di rumah pelaku.
"Yang dikemas dalam jurigen ukuran 50 liter, 25 liter dan lima liter, satu buah corong minyak, dua buah canting ukuran satu meter," paparnya.
"Dua buah selang air warna biru panjang 1,5 meter, drum minyak, satu buah barcode pengisian BBM serta satu unit truk," imbuhnya.
Joko mengaku berkoordinasi dengan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam penyidikan perkara ini.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Cipta Kerja," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
isi BBM 10 liter ke jeriken hingga berakhir dipeca
pegawai SPBU
SPBU di Simalungun
Sumatera Utara
Disnaker
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Kemenag Ponorogo Tunggu Juknis dari Pusat |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Wates Kediri, Pengendara Motor Tewas usai Hantam Truk Muat Tebu Parkir |
![]() |
---|
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.