Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Pendeta Berlarut-larut, Polisi Akui Sangat Hati-hati

Polda Jatim merespon lamanya penyelidikan kasus oknum pendeta berinisial DKBH (67) di blitar

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DITAHAN POLISI - lansia DKBH (67) oknum pemuka agama; pendeta di sebuah gereja Kecamatan Kutorejo, Kota Blitar tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap tiga anak sopir pribadinya, saat digelandang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menuju ke Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim, pada Rabu (16/7/2025) 

"Tidak ada (intervensi). Proses pidana cabul ini minim saksi. Saksi dari para korban. Sehingga penyidik harus mengumpulkan alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHP. Jadi ada keterangan saksi saksi kita perdalam. Kemudian petunjuk, bukti surat," katanya. 

"Kemudian, kita dengan semua alat bukti itu, setiap capture elektronik dari WA dan sebagainya. Dan kami menemukan bukti yang Kuat sehingga kami menetapkan tersangka. Memang butuh proses," pungkasnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka resmi ditahan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sejak Jumat (11/7/2025) di Gedung Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim. 

Baca juga: Dulu Sempat Viral Selingkuh dengan Syahnaz, Kini Rendy Kjaernett Ingin Jadi Pendeta, Singgung Tobat

Penahanan terhadap tersangka itu, dilakukan selama proses pemberkasan perkara yang disusun penyidik dinyatakan rampung untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. 

Kemudian, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya yaitu sanksi pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Rabu (16/7/2025). 

Kemudian, mengenai modus operandinya, Abraham mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban dengan menyentuh bagian tubuh sensitif dari tubuh para korban.

Perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian pada waktu yang berbeda terhadap korban. Dan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban di beberapa lokasi berbeda. 

Abraham menerangkan, ada yang dilakukan di dalam kantor tempat tersangka bekerja dalam gereja. Kemudian, di sebuah tempat kolam renang sewaan. Dan, sebuah homestay sewaan tersangka.

"Sejak tahun 2021 sampai dengan sekitar 2022 itu tinggal menempati salah satu ruangan yang ada di sebuah gereja. Tersangka yang saat ini sudah ditangkap dan diamankan, sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang," pungkasnya. 

Di lain sisi, TribunJatim.com berusaha menanyai tersangka saat berjalan digelandang oleh penyidik keluar dari Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Polda Jatim, setelah menjalani sesi konferensi pers pada Rabu (16/7/2025) siang. 

Namun, tersangka yang berkaus tahanan warna oranye, lalu memakai masker penutup mulut dan hidung berwarna biru muda, serta terborgol pada kedua pergelangan tangannya itu, memilih bungkam. 

Diberitakan sebelumnya, Tersangka DKBH sudah melakukan perbuatan asusila tersebut kepada tiga orang anak di bawah umur. 

Korban anak pertama berusia 15 tahun, diketahui mengalami perbuatan asusila sebanyak empat kali. 

Kejadian pertama, pada tahun 2022, di ruang kerja tersangka dalam gereja kawasan Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved