Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Pendeta Berlarut-larut, Polisi Akui Sangat Hati-hati

Polda Jatim merespon lamanya penyelidikan kasus oknum pendeta berinisial DKBH (67) di blitar

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DITAHAN POLISI - lansia DKBH (67) oknum pemuka agama; pendeta di sebuah gereja Kecamatan Kutorejo, Kota Blitar tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap tiga anak sopir pribadinya, saat digelandang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menuju ke Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim, pada Rabu (16/7/2025) 

Kejadian kedua, masih pada tahun 2022, di rumah tersangka. Sedangkan, kejadian ketiga dan keempat, pada tahun 2024, di rumah tersangka. 

Diketahui bahwa korban yang berusia 15 tahun ini, pernah diangkat sebagai anak oleh pihak tersangka DKBH dan istrinya berinisial VC. 

Lalu, korban kedua yang berusia 12 tahun, diketahui mengalami perbuatan asusila sebanyak empat kali. 

Kejadian pertama, pada pertengahan tahun 2023, di tempat kolam renang umum kawasan Sananwetan, Kota Blitar. 

Kejadian kedua dan ketiga, terjadi berurutan pada pertengahan tahun 2023 di ruang kerja tersangka dalam gereja kawasan Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kejadian keempat, pada awal tahun 2024, di sebuah homestay kawasan Banaran, Pesantren, Kota Kediri. 

Dan terakhir pada korban ketiga yang berusia tujuh tahun, diketahui mengalami perbuatan sebanyak dua kali. 

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban di tempat kolam renang umum kawasan Sananwetan, Kota Blitar. 

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pria berinisial T menceritakan awal mula keempat putrinya menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oknum pemuka agama; pendeta di sebuah gereja kawasan Sukorejo, Kota Blitar, Jatim, yang berinisial DKBH (69). 

Anak T yang disebut-sebut menjadi korban kekerasan seksual tersebut, diantaranya ada anak yang berusia 17 tahun, anak berusia 15 tahun, anak berusia 13 tahun dan anak berusia tujuh tahun.

Peristiwa memilukan tersebut bermula saat T bertemu dan berkenalan dengan Tersangka DKBH yang merupakan pendeta gereja di lokasu tersebut, pada Bulan Desember 2021

Lalu, T ditawari bekerja oleh DKBH untuk menjadi sopir pribadinya. Kemudian, pendeta itu mencarikan kontrakan untuk T dan keempat putrinya di belakang gereja.

"Setelah tahun 2022 karena penjaga gereja tersebut meninggal dunia, saya ditawari untuk masuk ke dalam gereja dan tinggal di situ, menginap dengan empat putri saya," ujar T saat diwawancarai awak media di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (4/7/2025).

Setelah dua tahun tinggal di gereja, peristiwa pencabulan itu mulai terbongkar saat anak pertama T yang berusia 17 tahun berpamitan untuk pergi bermain dengan rekannya, tetapi tak mau kembali pulang.

"Ketika saya telfon, dia enggak mau pulang. Akhirnya, saya cari informasi kenapa enggak pulang, dia jawab bahwa dia pindah ke Blitar sama temannya," ujar T

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved