Berita Viral
Reaksi Kepala Bapanas Soal 212 Merek Beras Oplosan, Pengawasan Lemah, Jual 5 Kg tapi Isinya 4,5 Kg
Investigasi Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu.
TRIBUNJATIM.COM - Ratusan merek beras oplosan beredar karena pengawasan yang lemah.
Lalu siapakah yang harus bertanggungjawab atas insiden tersebut?
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan kembali menjadi sorotan. Teranyar, investigasi Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu.
Temuan ini memicu pertanyaan publik: siapa yang harus bertanggungjawab?
Investigasi tersebut menunjukkan banyak merek beras menjual kemasan 5 kilogram padahal isinya hanya 4,5 kilogram.
Ada pula beras yang diklaim sebagai premium, padahal kualitasnya biasa. Praktik semacam ini tak hanya merugikan konsumen, tapi juga menimbulkan gejolak harga di pasar.
Baca juga: Relawan Prabowo Gibran Gawagis Berfikir Kemajuan Minta Pemerintah Atasi Permasalahan Beras Oplosan
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa pengawasan langsung terhadap produk beras bukanlah tugas lembaganya.
“Nah kalau pengawasan, ada Satgas Pangan. Iya dong. Kan bagi-bagi tugas, kalau Badan Pangan ikut masuk sampai ke situ kan enggak,” kata Arief saat ditemui di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Menurut Arief, fungsi utama Bapanas adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan ketersediaan pangan. Tugas itu mencakup regulasi soal klasifikasi beras premium dan medium, hingga pengelolaan cadangan beras pemerintah (CBP) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Badan Pangan itu meregulasi, beras premium seperti apa, beras medium seperti apa. Spek itu yang harus di-deliver ke penggilingan padi atau teman-teman di Perpadi,” ujarnya.
Selain itu, Bapanas juga bertanggung jawab menetapkan standar mutu dan labelisasi beras, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Arief menjelaskan bahwa informasi pada label harus mencerminkan isi sebenarnya.

Baca juga: Terkuak Jumlah Napi Korban Minuman Oplosan Lapas Tuban, Satu Tewas dan 1 Kritis di RS
“Begitu dilabel packaging-nya itu beratnya 5 kilo, ya harus 5 kilo. Begitu disitu disampaikan beras premium, berarti broken maksimumnya ya 15 persen. Sesederhana itu,” ucapnya.
Arief juga menepis anggapan bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) beras. Ia menilai bahwa ketidaksesuaian label dan kualitas bukanlah urusan yang bisa dikaitkan langsung dengan penetapan HPP.
“Enggak ada kaitannya ya antara produk spek dalam packaging dengan itu semua. Jadi kalau pak Menteri Pertanian menyampaikan ada lebih dari 200 label yang dites lab, kemudian speknya tidak sesuai sama label, itu kan enggak benar. Jadi enggak ada kaitannya,” tegas Arief.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebenarnya telah mengatur berbagai aspek produksi, distribusi, dan keamanan pangan, termasuk sanksi terhadap praktik curang seperti penimbunan dan pengoplosan. Namun, implementasinya dinilai belum berjalan maksimal.
TribunJatim.com
viral di media sosial
beras oplosan
Tribun Jatim
Kementerian Pertanian
Badan Pangan Nasional
TribunEvergreen
Arief Prasetyo Adi
berita viral
jatim.tribunnews.com
Harta Ahmad Sahroni yang Dijarah Warga Imbas Ucapan 'Tolol', ada Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Singapura saat Demo, Ferry Irwandi: Pengecut Bermental Culun |
![]() |
---|
Puan Maharani Minta Maaf, Janji DPR Berbenah usai Tragedi Affan Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Polisi Sebut Aksi Demo sudah Anarkis, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri untuk Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Punya Titik Buta dan Langgar Prosedur, Berbahaya di Kerumunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.