Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Reaksi Kepala Bapanas Soal 212 Merek Beras Oplosan, Pengawasan Lemah, Jual 5 Kg tapi Isinya 4,5 Kg

Investigasi Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu.

freepik.com
BERAS OPLOSAN - Ilustrasi beras. Ada 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu, hasil investigasi Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri. 

TRIBUNJATIM.COM - Ratusan merek beras oplosan beredar karena pengawasan yang lemah.

Lalu siapakah yang harus bertanggungjawab atas insiden tersebut?

Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan kembali menjadi sorotan. Teranyar, investigasi Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu.

Temuan ini memicu pertanyaan publik: siapa yang harus bertanggungjawab?

Investigasi tersebut menunjukkan banyak merek beras menjual kemasan 5 kilogram padahal isinya hanya 4,5 kilogram.

Ada pula beras yang diklaim sebagai premium, padahal kualitasnya biasa. Praktik semacam ini tak hanya merugikan konsumen, tapi juga menimbulkan gejolak harga di pasar.

Baca juga: Relawan Prabowo Gibran Gawagis Berfikir Kemajuan Minta Pemerintah Atasi Permasalahan Beras Oplosan

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa pengawasan langsung terhadap produk beras bukanlah tugas lembaganya.

“Nah kalau pengawasan, ada Satgas Pangan. Iya dong. Kan bagi-bagi tugas, kalau Badan Pangan ikut masuk sampai ke situ kan enggak,” kata Arief saat ditemui di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Menurut Arief, fungsi utama Bapanas adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan ketersediaan pangan. Tugas itu mencakup regulasi soal klasifikasi beras premium dan medium, hingga pengelolaan cadangan beras pemerintah (CBP) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Badan Pangan itu meregulasi, beras premium seperti apa, beras medium seperti apa. Spek itu yang harus di-deliver ke penggilingan padi atau teman-teman di Perpadi,” ujarnya.

Selain itu, Bapanas juga bertanggung jawab menetapkan standar mutu dan labelisasi beras, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Arief menjelaskan bahwa informasi pada label harus mencerminkan isi sebenarnya.

BERAS OPLOSAN - Ilustrasi beras. Ada 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu.
BERAS OPLOSAN - Ilustrasi beras. Ada 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu. (freepik.com)

Baca juga: Terkuak Jumlah Napi Korban Minuman Oplosan Lapas Tuban, Satu Tewas dan 1 Kritis di RS

“Begitu dilabel packaging-nya itu beratnya 5 kilo, ya harus 5 kilo. Begitu disitu disampaikan beras premium, berarti broken maksimumnya ya 15 persen. Sesederhana itu,” ucapnya.

Arief juga menepis anggapan bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) beras. Ia menilai bahwa ketidaksesuaian label dan kualitas bukanlah urusan yang bisa dikaitkan langsung dengan penetapan HPP.

“Enggak ada kaitannya ya antara produk spek dalam packaging dengan itu semua. Jadi kalau pak Menteri Pertanian menyampaikan ada lebih dari 200 label yang dites lab, kemudian speknya tidak sesuai sama label, itu kan enggak benar. Jadi enggak ada kaitannya,” tegas Arief.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebenarnya telah mengatur berbagai aspek produksi, distribusi, dan keamanan pangan, termasuk sanksi terhadap praktik curang seperti penimbunan dan pengoplosan. Namun, implementasinya dinilai belum berjalan maksimal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved