Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jadi ART 15 Tahun, Yuni Telat Datang 5 Menit Gaji Dipotong, Minta Kontrak Kerja Dipecat

Bekerja sebagai ART selama 15 tahun, kehidupan Yuni jauh dari kata sejahtera. Bahkan bisa kena PHK jika minta kontrak kerja.

KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
RUU PPRT - Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). Dalam rapat tersebut hadir Yuni, yang pernah kerja sebagai ART selama 15 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Yuni Sri Rahayu bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (15) selama 15 tahun.

Namun selama bekerja, kehidupan jauh dari sejahtera.

Ketika telat datang, gaji langsung dipotong separuh bahkan tak sedikit rekan Yuni yang sesama ART meminta kontrak justru kena PHK.

Curhatan Yuni iki kemudian diungkapkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Yuni mengungkapkan rentannya bekerja sebagai ART.

Menurutnya, bekerja sebagai ART sangat rentan karena tak memiliki perlindungan hukum.

Baca juga: Tangis Sumiati Lega Anaknya Batal Jadi ART karena Masuk Sekolah Rakyat SMA: Sudah Beres-beres

Sudah 15 tahun terakhir Yuni bekerja sebagai ART

Selama itu pula ia sulit mendapatkan hak-hak dasarnya, karena tidak adanya kontrak kerja tertulis.

Sementara saat meminta kontrak kerja, justru mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kebanyakan kita untuk mendapatkan kontrak kerja itu susah. Pengalamannya banyak kawan-kawan meminta kontrak kerja, tetapi malah di PHK dan dalam bentuk PHK ini berhenti mendadak sepihak," kata Yuni dalam rapat tersebut, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

"Jadi kenapa kita mau minta adanya kontrak kerja tertulis, supaya ada hukum yang berlaku untuk kita karena adanya kekerasan dan diskriminasi. Banyak kawan-kawan PPRT yang tidak bisa untuk mengadu di mana dia kalau dia punya masalah," imbuhnya.

Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Tak hanya sulit memperjuangkan hak-hak dasar, bekerja sebagai ART juga diupah kecil.

Ia bahkan mengaku pernah dipotong upahnya hingga 50 persen karena telat masuk 5 menit.

Padahal, upah yang diterimanya hanya Rp 700.000.

Sementara pekerjaan yang dilakoninya sangat banyak, mulai dari memasak, mencuci, hingga menjaga anak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved