Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepsek SMP Swasta di Surabaya Laporkan Dispendik ke Ombudsman, Casis Mendadak Keterima di Negeri

Kepala SMP Bina Bangsa Surabaya, Setia Budi melaporkan Dinas Pendidikan karena dianggap menyalahi prosedur administrasi SPMB, Kamis (17/7/2025).

TribunJatim.com/Bobby Koloway
SERAHKAN LAPORAN - Polemik cabut berkas SMP negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Surabaya akhirnya masuk Ombudsman. Kepala SMP Bina Bangsa Surabaya, Setia Budi melaporkan Dinas Pendidikan karena dianggap menyalahi prosedur administrasi SPMB, Kamis (17/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepsek di Surabaya laporkan Dinas Pendidikan ke Ombudsman. 

Polemik cabut berkas SMP negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Surabaya akhirnya masuk Ombudsman. 

Kepala SMP Bina Bangsa Surabaya, Setia Budi melaporkan Dinas Pendidikan karena dianggap menyalahi prosedur administrasi SPMB, Kamis (17/7/2025).

Dikonfirmasi usai penyerahan laporan, Setia Budi menjelaskan kronologis pencabutan berkas tersebut.

Awalnya, Calon Murid Baru (CMB) berinisial AIP mendaftar di SMP Bina Bangsa pada tanggal 10 Juli atau tiga hari setelah SPMB SMP Negeri di Surabaya ditutup (7 Juli 2025).

Baca juga: Dugaan Kecurangan SPMB Jatim 2025, Ombudsman Jatim Terima Puluhan Laporan

Di sekolah yang berada di kecamatan Wonocolo, Surabaya tersebut, AIP mendaftar dengan membawa kartu keluarga (KK) dari luar kota.

"KK-nya beralamat di Jawa Tengah," kata Setia Budi.

Namun, pada malam harinya Calon Murid Baru (CMB) tersebut lantas membatalkan pendaftaran karena mengaku diterima di SMPN 13 Surabaya yang juga berada di Kecamatan Wonocolo.

Baca juga: Sorotan Masyarakat Selama Gelaran SPMB Jatim 2025, dari Isu Difabel hingga Proses Pendaftaran

Hal ini membuat Setia Budi terkejut.

"Bagaimana mungkin saat pendaftaran sekolah negeri sudah ditutup,  namun masih ada siswa yang diterima? Ini menjadi pertanyaan bagi kami," keluhnya.

Untuk diketahui, SPMB SMP Negeri di Surabaya dapat diikuti melalui 4 jalur: prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan domisili. Selain telah selesai, masing-masing jalur tersebut juga sulit mengakomodasi calon murid tersebut apabila hanya membawa KK dari luar kota.

Baca juga: Kepsek Syok Cuma Dapat 2 Murid Baru dari SPMB, Heran Padahal SD-nya Banjir Prestasi: Ortu Antusias

"Dari fenomena ini kami akhirnya berdiskusi dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP Swasta di Surabaya. Akhirnya, kami diminta melapor ke Dinas Pendidikan," kata Setia Budi yang juga Ketua MKKS Surabaya Selatan tersebut.

Dinas Pendidikan kemudian mendatangi sekolahnya pada Rabu (16/7/2025). Namun menurut Setia Budi, pihaknya tidak menerima jawaban yang memuaskan.

"Kami sebenarnya bingung bertanya ke siapa," katanya.

Baca juga: Tergiur Anak Ingin Jadi Casis Bintara Polisi, Pedagang Daging Setor Rp 600 Juta ke Aiptu Amori

Menurutnya, sekolah swasta sebenarnya hanya ingin Dinas Pendidikan berlaku transparan dalam proses SPMB. Melalui laman resmi SPMB, Dinas Pendidikan seharusnya membuka jumlah kuota siswa yang diterima, nama-nama siswa yang diterima, hingga skor pembobotannya.

Selain itu, sekolah swasta juga mendesak Dinas Pendidikan untuk mematuhi jadwal penerimaan siswa yang telah ditentukan.

Setelah SPMB ditutup, seharusnya tidak boleh lagi ada sekolah negeri yang boleh menerima siswa.

Baca juga: Laptop Chromebook Maksimalkan Pembelajaran di SDN Penjaringan Sari I Surabaya

Apabila terbukti ada pelanggaran administratif, maka pihaknya turut berharap Dinas Pendidikan membatalkan penerimaan tersebut.

Termasuk, memberikan sanksi kepada pihak-pihak, terutama oknum dinas, yang melakukan pelanggaran.

Dengan laporan tersebut, pihaknya berharap kejadian serupa tidak terjadi di masa depan di sekolah-sekolah swasta lain. "Jangan terus kami dari sekolah swasta yang menjadi korban. Kami berharap adanya ketegasan dan perbaikan sistem dari Dinas," tandasnya.

Baca juga: Revolusi Digital Pendidikan Kediri: Koding dan AI Siap Masuk Kurikulum SMP 2025/2026

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Melalui layanan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) kami akan memanggil pihak-pihak yang berwenang terhadap hal ini, terutama Dinas Pendidikan. Apabila tidak ada jawaban, kami akan meminta klarifikasi dari Inspektorat," kata Agus dikonfirmasi di tempat yang sama.

Agus menegaskan bahwa persoalan pendidikan, khususnya SPMB, telah menjadi perhatian pihaknya selama beberapa waktu terakhir.

"Tak hanya di Surabaya, kami juga menerima laporan dari daerah lain. Kalau berkas sudah terverifikasi, maka akan segera kami tindaklanjuti," tegasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved