Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Wali Kota Dipolisikan Gegara Utang Rp850 Juta usai Kalah Pilkada, Jaminan Tanah Tak Sepadan

Mantan Wali Kota dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilatari utang kampanye saat Pilkada 2024.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN MEDAN/ALIF
DIPOLISIKAN - Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib, saat diwawancarai terkait isu mendapatkan surat tugas dan rekomendasi dari beberapa partai politik, Jumat (2/8/2024). Ia dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilatari utang kampanye saat Pilkada 2024 lalu. 

"Dia memalsukan tanda tangan Kepala Desa (Kades), lalu mencairkan sendiri. Kades tidak tahu, uangnya lalu digunakan untuk keperluan pribadi," imbuhnya.

Baca juga: Cara Culas BUMD Korupsi Rugikan Rp237 Miliar, Uang Rp13 M Masih Disimpan 1 Tersangka Kini Disita

Lebih lanjut, saat diamankan YP masih mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) warna cokelat.

Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih terus mendalami uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk apa. 

Sekaligus melakukan audit terhadap aset-aset YP, untuk mengganti kerugian negara.

"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," ucapnya.

Ia menuturkan, dari aksi YP ini, negara alami kerugian hingga Rp406 juta.

Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk hidup hedon.

"Keterangan dari YP uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi. Orangnya sosialita," pungkasnya.

BENDAHARA TILEP DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp406 juta. (TribunSolo.com/Anang Maruf)

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono menambahkan, YP melakukan tindak pidana korupsi sebanyak tiga kali.

Modusnya sama, mencairkan dana tanpa prosedur yang sah.

Adapun tiga korupsi yang dilakukan YP yakni penyalahgunaan dana APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp312,8 juta.

Lalu penyalahgunaan keuangan dari APBDes dari Silpa tahun anggaran 2023 sebesar Rp65,2 juta.

Kemudian penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp28,6 juta.

"Dari penarikan tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa terlaksana, karena uangnya disalahgunakan tersangka," ujar Bekti.

Ironisnya, dana yang dikorupsi oleh YP termasuk gaji RT dan RW.

Dana kegiatan Posyandu pun turut digasak oleh YP untuk kepentingan gaya hidupnya.

"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar. Kalau dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan."

"Kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," paparnya.

Baca juga: Cara Wanita Pemulung Curi Rp20 Juta dari Sekolah TK, Uangnya Dinikmati Bersama 3 Laki-laki

Dalam proses penetapan, Bekti mengaku sudah ada 25 saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut. 

Baik dari Kades, Perangkat Desa, BPD, calon penerima manfaat, hingga inspektorat. 

Serta sejumlah alat bukti sudah dikantongi berupa bukti audit.

"Sampai saat ini belum kita temukan (keterlibatan orang lain), karena slip penarikan dilakukan sendiri oleh YP sebagai seorang bendahara desa," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved