Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Pemandi Jenazah Brigadir Nurhadi Buka Fakta Baru soal Dijebak, Soroti Bagian Wajah

Ada pengakuan terbaru dari pemandi jenazah Brigadir Nurhadi yang jadi korban pembunuhan oleh Kompol Yogi Cs.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsBogor.com
KESAKSIAN PEMANDI JENAZAH - (kanan) pemandi jenazah Brigadir Nurhadi yang memberikan pengakuan terkait luka yang ditemukan di sekujur tubuh. (Kiri) potret Brigadir Nurhadi dan istrinya sebelum sang polisi tewas dibunuh atasannya. 

"Pihak keluarga merasa membutuhkan pendampingan hukum karena perkara ini semakin rumit dan belum menemui kejelasan mengenai siapa pelaku utama pembunuhan, serta apa motif sesungguhya di balik peristiwa tersebut," kata Genta, dalam rilisnya.

Ia menyebut, setidaknya ada empat poin penting pernyataan keluarga almarhum Brigadir Nurhadi.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Jenazah Penyuluh KB Diangkut Pakai Motor -  Istri Arya Curiga Sebelum Suami Tewas

Pertama, pihak keluarga menyatakan keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya. 

Penerapan pasal yang lebih ringan, kata Genta, tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan. 

Keluarga almarhum meyakini bahwa peristiwa ini bukan semata-mata persoalan emosi sesaat sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik. 

"Temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik justru memperkuat dugaan telah terjadi tindak pidana pembunuhan," ujarnya.

Baca juga: Ayuni Minta Maaf ke Ortu Pemulung Tak Lolos SPMB SMP Negeri, Gubernur, Walkot, Bupati Turun Tangan

Kedua, keyakinan keluarga didasarkan pada sejumlah temuan, di antaranya keberadaan tangkapan layar pesan ancaman dalam telepon genggam almarhum  Brigadir Nurhadi, yang dikirimkan oleh salah satu tersangka. 

"Bukti tersebut mengindikasikan adanya motif lain yang hingga kini belum sepenuhnya diungkap secara transparan oleh pihak kepolisian," katanya. 

Brigadir Nurhadi semasa hidup dikenal sebagai sosok yang jujur, polos (Bongoh), dan tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, konsumsi minuman keras, maupun perilaku negatif lainnya. 

"Tudingan bahwa almarhum mencoba merayu teman perempuan salah satu tersangka sama sekali tidak berdasar dan cenderung merupakan upaya pengaburan fakta yang sebenarnya," katanya.

TANGIS ISTRI NURHADI - (kanan) Kompol Yogi saat meninggalkan jabatan Kasat Narkoba Polresta Mataram pada 1 November 2024 karena dimutasi sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB. Istri Kompol I Made Yogi Purusa Utama tersangka penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi, disebut mendatangi kediaman korban, tidak memperkarakan kasus. (Kiri) Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina (28). Ia mengaku difitnah terima Rp400 juta dari Kompol Yogi.
TANGIS ISTRI NURHADI - (kanan) Kompol Yogi saat meninggalkan jabatan Kasat Narkoba Polresta Mataram pada 1 November 2024 karena dimutasi sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB. Istri Kompol I Made Yogi Purusa Utama tersangka penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi, disebut mendatangi kediaman korban, tidak memperkarakan kasus. (Kiri) Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina (28). Ia mengaku difitnah terima Rp400 juta dari Kompol Yogi. (Dok. Polisi/KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI)

Ketiga, keluarga turut menyoroti kebijakan penahanan yang menempatkan tiga tersangka dalam satu lokasi tahanan meskipun berada di sel yang berbeda. 

Penempatan semacam ini berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas keterangan yang akan disampaikan oleh masing-masing tersangka dalam proses penyidikan maupun persidangan. 

Terlebih sejak awal, perkara ini telah diwarnai berbagai pernyataan yang berubah-ubah dan dugaan kebohongan. 

"Oleh karena itu, kami mengharapkan agar dilakukan “Pemeriksaan Psikologis Forensik” secara menyeluruh terhadap ketiga orang tersangka," katanya.

HARAP PELAKU DIHUKUP BERAT- Kolase Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina dan Brigadir Nurhadi.
HARAP PELAKU DIHUKUP BERAT- Kolase Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina dan Brigadir Nurhadi. (KOLASE @ikhaiskandar6/Tribun Lombok/Robby Frimansyah)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved