Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan Sadis di Pasuruan

'Ya Allah, Tolong' Teriakan Terakhir Mirzah sebelum Dibunuh Keponakan Gegara Sakit Hati Dinasihati

'Ya Allah, Tolong' teriakan terakhir Mirzah sebelum dibunuh keponakannya sendiri di Pasuruan gara-gara sakit hati dinasihari berhenti judi online.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
PERAMPOKAN DAN PEMBUNUHAN - Anggota Tim Jatanras Polda Jatim yang dikomandoi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur membawa M Fawaid (27) tersangka pembunuhan Mirzah (63) di Gedung Humas Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025). Mirzah sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka bacok pada leher dan perut di garasi rumahnya, Jalan Raya Tempel, Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, Senin (14/7/2025) siang. 

Tapi sebelum itu, pisau yang digunakan tersangka menghabisi korbannya, juga sudah dipersiapkan. Yakni sejak tiga hari sebelumnya, pada Jumat (11/7/2025). 

Tersangka membelinya di Pasar Gempol, lalu menyimpannya di rumah. Sebelum akhirnya dibawa dengan cara diselipkan pada jaket. 

Saat menusuk bagian perut korban untuk yang pertama kali, tersangka memegang gagang kayu pisau sepanjang sekitar lima inci itu, dengan cara konvensional. 

Yakni, genggaman tangan menempatkan ibu jari pada posisi menghadap ke depan mengarah pada lempengan besi tajam pisau. 

Namun, saat mulai menusuk dan menggorok leher korban yang terus menerus berteriak meminta pertolongan seraya terkapar di lantai, tersangka mengubah cara menggenggam pegangan kayu pada pisau tersebut. 

Yakni, dengan membalik penempatan pegangannya. Sehingga, posisi jempol berada mengarah pada pegangan pisau. Atau, laiknya kedua tangan hendak menancapkan pasak tiang bendera pada permukaan tanah. 

"Pertama, dia pegang dengan cara jempol ada di depan. Lalu setelah korban tumbang, 2 kali ditusuk dengan cara jempol di atas," ujar Fauzi saat dihubungi TribunJatim.com.

Saat diinterogasi, Fauzi mengungkapkan, ternyata cara sadis tersebut sempat dipelajari tersangka dari tontonan film action box office yang kerap ditontonnya dari internet. 

"Saya tanya, 'kan itu bude (bibi) sendiri kok sebegitunya membunuh. Kamu terobsesi apa.' Dia mengaku sering melihat film James Bond. Film action. Dia cenderung seperti tanpa beban," katanya. 

Oleh karena itu, Fauzi juga menambahkan, pihaknya tetap akan menjadwalkan agenda pemeriksaan kondisi psikologi tersangka dalam waktu dekat, seiring dengan bergulirnya proses penyidikan kasus ini. 

"Dia ini sebenarnya terampil dan pintar. Cuma dia ini memang temperamen. Pasti itu nanti akan dites psikologi. Karena tidak wajar. Tusukan terakhir menancapkan pisau yang dua kali dengan pegangan berbeda. Iya (dua kali tusuk dengan cara memegang yang berbeda)," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, M Fawaid bakal dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka merasa sakit hati karena ucapan korban, sehingga merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak dua bulan lalu. 

Bahkan, tersangka sudah sempat akan membunuh korban, sejak dua pekan lalu. Namun, urung dilakukan tersangka, karena di rumah korban masih terdapat anak-anak korban.

Tersangka mengaku sakit hati dengan ucapan korban yang mengatakan tersangka kecanduan judi online. Korban juga meminta tersangka untuk berhenti berjudi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved