Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengemudi Alphard Ketahuan Tunggak Pajak Rp40 Juta saat Operasi Patuh, Kepala UPTD Samsat: Kesadaran

Seorang pengemudi Toyota Alphard ketahuan tunggak pajak Rp 40 juta saat diberhentikan polisi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Reza Rifaldi
OPERASI PATUH 2025 - Toyota Alphard berwarna hitam yang disebut menunggak pajak hingga puluhan juta saat dihentikan petugas dalam operasi Patuh 2025 di bilangan Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengemudi Toyota Alphard ketahuan tunggak pajak Rp 40 juta saat diberhentikan polisi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/7/2025).

Saat ini memang tengah digelar Operasi Patuh 2025.

Operasi Patuh 2025 kali ini juga menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar guna mengecek pajak kendaraan yang terjaring dalam operasi.

Petugas mendapati 90 kendaraan roda empat yang menunggak pajak, salah satunya adalah Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor plat DD 1223 RE.

"Karena bertepatan dengan Operasi Patuh, maka kita bersinergi dengan Polri, TNI, dan Pemda untuk mengoptimalkan penertiban ini," ujar Kepala UPTD Samsat Makassar 1, Yarham Yasmin, kepada awak media di lokasi, melansir dari Kompas.com.

Sebagai bentuk efek jera, pengemudi Toyota Alphard tersebut diberikan teguran tertulis oleh petugas Bapenda Makassar.

"Kita giatkan pembelajaran kepada masyarakat agar selalu mengingat pajak kendaraannya. Karena di Makassar ini banyak penunggak pajak. Percuma beli kendaraan kalau tidak bisa bayar pajak," tambahnya.

Sebagai hasil penindakan hari itu, Samsat Makassar 1 berhasil mengumpulkan lebih dari Rp 90 juta pajak kendaraan.

Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2025 di Probolinggo: Puluhan Kendaraan Ditilang, Pengendara Tertib Dapat Hadiah

Sebelumnya, pada kegiatan serupa yang dilaksanakan pekan lalu, Bapenda Makassar berhasil menarik pajak sebesar Rp 500 juta.

"Penertiban ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan secara tepat waktu," tutup Yarham.

Sementara itu, puluhan pengendara yang tidak membawa kelengkapan berkendara, mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terjaring razia Satlantas Polres Trenggalek di Pos Polisi Widowati, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (15/7/2025).

Selain menertibkan pengendara yang tidak patuh, personel Polres Trenggalek yang dipimpin oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki juga memberikan edukasi kepada para pengendara.

 "Hari ini kita melaksanakan razia dan edukasi kepada masyarakat sebagai tindak lanjut pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 mulai 14-27 Juli 2025," kata Maliki, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Puluhan Pengendara Tak Bawa SIM dan STNK Terjaring Razia Operasi Patuh Semeru 2025 di Trenggalek

Bagi pengendara yang tidak membawa kelengkapan berkendara, maka dilakukan penilangan, sedangkan bagi pengendara yang sudah patuh dan tertib lalu lintas mendapatkan pamflet serta stiker.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved