Kantor Imigrasi Jember Sisir Penginapan di Tumpak Sewu Lumajang, Ingatkan Wajib Lapor Tamu Asing
Kantor Imigrasi Kelas I Jember mengunjungi sejumlah penginapan di area wisata Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kantor Imigrasi Kelas I Jember mengunjungi sejumlah penginapan di area wisata Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025).
Kasubsi Intelijen di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Adi Bambang Guritno menjelaskan operasi gabungan kali ini menindaklanjuti aturan yang mewajibkan pengusaha penginapan melaporkan setiap kedatangan wisatawan asing.
Terdapat 5 titik penginapan yang tersebar di area wisata Tumpak Sewu Lumajang yang didatangi petugas.
Air terjun Tumpak Sewu kini menjadi jujugan wisata para warga negara asing.
Baca juga: Sound Horeg di Lumajang, MUI Beri Lampu Hijau, Tunggu Arahan Gubernur Jatim
"Ketika wisatawan asing datang kami sampaikan agar pihak penginapan langsung melapor kepada kami lewat aplikasi APOA. Laporannya meliputi identitas paspor dari wisatawan asing yang datang," Beber Adi ketika dikonfirmasi.
Kata Adi, kebijakan ini berlaku bagi semua jenis usaha penginapan. Meliputi home stay, cottage, guest house dan hotel.
Menurutnya, terdapat konsekuensi biaya yang dibebankan jika pengusaha penginapan tidak melaporkan kedatangan wisatawan asing yang datang.
"Jika tidak dilaporkan, akan ada biaya beban sebesar Rp 25 juta yang harus dibayar pemilik tempat. Saat ini kami terus mensosialisasikan kebijakan ini pemilik penginapan akan kita surati," Jelasnya.
Adi menambahkan pelaporan kedatangan wisatawan asing penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, juga memudahkan pengawasan.
Baca juga: Aksi Jahat Maling Sapi di Lumajang Terhenti usai Ditembak, 1 Pelaku Diduga Terjerat Kasus Narkoba
"Ketika ada orang asing yang datang dan kemudian terlibat tindak pidana maka dimungkinkan akan mengulangi tindak pidanya. Nah ini yang dikhawatirkan terjadi, sehingga perlu pengawasan," Tandas Adi.
Terakhir, Adi juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar menekankan pengawasan yang sama dari tatanan terkecil seperti RT/RW.
Sementara itu, Frensen pemilik usaha penginapan dan resto Sambas di Sidomulyo, Pronojiwo Lumajang mengaku terbantu dengan adanya sarana pelaporan kunjungan wisatawan asing.
Frensen mengaku kerap mendapati tingkah yang tak biasa dari wisatawan asing yang menginap di tempatnya.
"Tentu ini mempermudah pelaporan mengenai hal tersebut. Terkadang para tamu asing juga di tempat saya kalau makan gak bayar," Terang Frensen.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember
penginapan
Tumpak Sewu
wisatawan asing
Adi Bambang Guritno
Lumajang
TribunJatim.com
83 Polisi di Jatim Terluka Saat Amankan Demo, Alami Patah Tulang hingga Cedera Otak |
![]() |
---|
Avian Brands Berhasil Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca 11 Ribu Ton Lewat Program ACRI |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Kamis 4 September 2025: Ngawi Panas hingga 35 Derajat Celcius, Kota Batu Sejuk |
![]() |
---|
Terkuak Pelaku Pembacokan Pemuda di Probolinggo, Ternyata Mantan Mertua dari Istri Korban |
![]() |
---|
Tangis Uya Kuya Lihat Video Penjarahan Rumahnya, 'Bukan dari Gaji Dewan', Sedih 20 Kucingnya Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.